PARIMO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo) memberikan vonis bebas terhadap Herman Ruruk alias Eman alias Pak Kades, terdakwa kasus dugan persetubuhan anak di bawah umur. Pertimbangan dari vonis bebas itu, disebutkan karena tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa termasuk korban.
Vonis bebas terhadap terdakwa kasus persetubuhan diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada Kamis (11/1/2024). Putusan bebas dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH dengan hakim anggota, Riwandi, SH dan Angga Nugraha Agung, SH.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, (Sulawesi Tengah) Irwanto, SH, menjelaskan, sebelumnya terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal, yakni 13 tahun penjara. Sebab terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhukan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya,” ungkap jaksa saat sidang tuntutan.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Advokat Dr Paradongan Hasibuan, S.Sos.,S.H.,M.H didampingi tim Advokat Varanitha Belladina, SH., MH., CLA, yang berkantor di Jalan S. Parman No. 24 Kota Palu, menilai putusan bebas tersebut terhadap kliennya sudah sangat tepat dan adil dan mengapresiasi serta menyambut baik kepada majelis hakim yang telah memberikan rasa keadilan khususnya untuk kliennya tersebut dan masyarakat pencari keadilan umumnya.
Lebih lanjut Hasibuan mengatakan, fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan, umumnya saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan meringankan terdakwa, tidak ada melihat kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh klien kami. Demikian juga dalam Keterangan saksi anak korban Resti dipersidangan selalu berubah-ubah dan kebenarannya sangat diragukan, bahkan anak korban sendiri tidak ingat lagi dengan kejadian persetubuhan yang dialaminya tersebut, dan mengaku tidak pernah melakukan persetubuhan dengan terdakwa, karena dirinya saat itu sakit pada bagian dibawah perutnya dan menolak melakukan persetubuhan dengan terdakwa klien kami.
“Adanya laporan ke kantor Polisi atas peristiwa persetubuhan tersebut bukan kemauan anak korban sendiri, tetapi dibawa oleh saudara Arif Rahman Hakim alias Pak Guru, yang mengaku sebagai paman korban,”
kata Advokat yang baru saja menerima piagam penghargaan Indonesia Mediation Award 2023 kategori Mediator Terbaik Indonesia 2023 awal bulan Desember 2023 yang lalu di Pulau Dewata Bali.
Arif Rahman sendiri, lanjut dia, dalam perkara ini juga menjadi terdakwa, yang sebelumnya pada Selasa, tanggal 9 Januari 2024 telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi selama 12 tahun dan 6 bulan penjara. serta denda sebesar Rp 100.000.000.- dan memerintahkan ARH alias Pak Guru membayar ganti rugi atau restitusi terhadap anak korban sebesar Rp 9.127.602. (agg)