28 November 2024
26.6 C
Palu

Pelapor Minta Terlapor Disanksi Peringatan Keras

Must read

 

PALU-Lanjutan sengketa Pemulu kembali di sidang, kali ini digelar di kantor Bawaslu Sulteng, di Kota Palu. Sidang kali ini mendengarkan kesimpulan dari pelapor, melalui Kuasa Hukumnya, Jamrin, SH., MH, atas laporan pelanggaran adminsitratif Pemilu dengan register perkara nomor 001/LP/ADM.PP.PL/BWSL.KAB.26.06/III/2024.

Pada kesempatan itu, Jamrin Zainas, selaku Kuasa Hukum Pelapor Laane Tahir membacakan kesimpulannya, mulai dari pembacaan laporan, pembacaan jawaban terlapor, penyampaian alat bukti, pemeriksaan bukti dan pemeriksaan saksi.

Pelapor menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo, bahwa pelapor tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam eksepsi, jawaban, bukti tertulis maupun pernyataan pelapor di muka persidangan.

Berdasarkan uraian fakta dan keterangan yang terungkap dalam proses pemeriksaan sidang pelanggaran administrasi Pemilu oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupten Morowali, maka pelapor menarik kesimpulan sebagai berikut, pertama, berdasarkan fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan bukti-bukti yang telah Pelapor uraikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 14 di atas, terlapor telah terbukti secara nyata dan meyakinkan melanggar tata cara prosedur dan mekanisme dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 ayat (2) huruf d, jo pasal 80 ayat 2 PKPU no 25 tahun 2023.

Dalam uraian fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan terlapor telah nyata dan meyakinkan tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 ayat 2 huruf d, sehingga terlapor telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Karena itu, pelapor memohon kiranya majelis pemeriksa dapat memeriksa dan memutuskan sebagai berikut, terlapor telah terbukti dan meyakinkan melanggar Tata Cara Prosedur dan Mekanisme dalam tahapan Pemilu tahun 2024 sebagimana dalam Pasal 372 ayat (2) huruf d, jo pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 tahun 2023.

Kedua, terlapor secara sah dan meyakinkan telah melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan Praturan Perundang Undangan. Ketiga, memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki tata cara dan mekanisme yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, khususnya pada terlapor.

Keempat, menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap terlapor, yaitu Adhar, Ketua KPU Morowali, Mahfud anggota KPU Kabupaten Morowali, Ruslan, anggota KPU Morowali, Sabri Darise, anggota KPU Morowali, dan Ervan anggota KPU Morowali. Demikian kesimpulan ini dibacakan dan disampaikan di hadapan majelis pemeriksa, untuk medapatkan putusan yang seadil-adilnya.(mch)

 

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!