POSO-Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat dengar pendapat Public Hearing Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan di ruang rapat KKP Poso, Kamis (16/03/2023).
Public hearing diikuti 20-an orang peserta perwakilan lintas sektor. Diantaranya dari Dinas Kesehatan, BPBD, RSUD, Puskesmas, Camat, Lurah, KUP Pelabuhan, IBI, perguruan tinggi, dan KPP sendiri.
Kepala KKP Kelas III Poso, Sitti Chadijah, SKM, M.Si menyebut publik hearing dilaksanakan untuk mendengarkan masukan dan partisipasi masyarakat dan lintas sektor pemerintah kabupaten terkait RUU Kesehatan khususnya substansi KLB, wabah, dan karantina. RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat di akses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
“Melalui RUU ini diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia akan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya. “Harapan Kementerian Kesehatan mari bersama-sama mengawal RUU Kesehatan menuju siatim transformasi kesehatan Indonesia,” tambah Sitti Chadijah.
RUU Kesehatan pun diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati. Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan, dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini.
Pada giat public hearing RUU Kesehatan tampak para peserta sepakat mendukung RRU dimaksud. Salah satunya Faisal Pudungge dari Himpunan Ahli Kesehatan Masyarakat. Dia mengapresiasi RUU Kesehatan yang ada, terutama yang terkait dengan pencegahan penyakit menular yang penanganannya melibatkan sektor terkait.
“RUU ini bagus. Penaganan wabah penyakit menular memang harus melibatkan lintas sektor terkait,” bilangnya.
Penilaian sama juga disampaikan Kepala BNNK Poso, AKBP Kahar Muzakir. Katanya draf RUU Kesehatan sudah baik. Tapi demikian isi dari RUU itu perlu di sosialisasikan kepada masyarakat. Agar supaya masyarakat bisa memahaminya dengan jelas.(bud)