Site icon Radar Sulteng

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Duka Korban Lakalantas Kebun Kopi

SERAHKAN SANTUAN: Perwakilan Jasa Raharja saat menyerahkan secara simbolis santunan duka kepada ahli waris korban meninggal dunia Lakalantas tunggal di Jalur Kebun Kopi, yang terjadi Selasa (15/8) lalu. Santuna sendiri langsung masuk ke rekening ahli waris kurang dari 24 jam setelah kejadian. FOTO: DOK. JASA RAHARJA

PALU – Respon cepat ditunjukan PT Jasa Raharja yang langsung memberikan santunan kepada ahli waris korban Lakalantas maut di jalur kebun kopi, Selasa 15 Agustus 2023. Tidak sampai 24 jam, para ahli waris korban langsung menerima santunan duka, Rabu (16/8/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa peristiwa nahas tersebut dialami minibus Isuzu milik PO Mitra Touna, di kilometer 14, Kebun Kopi, Toboli Barat, Kabupaten Parimo. Minibus tersebut sebelum terjun ke jurang sedalam 300 meter, terlebih dahulu menabrak warung milik warga.

Akibatnya, 3 orang penumpang meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka-luka termasuk pengemudi minibus tersebut.
Setelah menerima informasi , Petugas Jasa Raharja Samsat Parigi Moutong, Arditya Kurniawan langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan penjaminan terhadap korban luka-luka yang berada di RS Anuntaloko.

Di tempat berbeda, Petugas Jasa Raharja Samsat Touna, Alberto melakukan pendataan ahli waris korban untuk membantu melengkapi kelengkapan dokumen ahli waris yang berdomisili di Kabupaten Touna dan telah diserahkan melalui mekanisme transfer pada 16 Agustus 2023 langsung ke rekening ahli waris. Secara simbolis santunan duka tersebut diserahkan pihak Jasa Raharja, Rabu siang (16/8/2023) didampingi Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Drs Syarif Lasawedi MAP.

Terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto menyampaikan, atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Lebih lanjut ia mengatakan, santunan duka yang diberikan oleh Jasa Raharja, merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya.

“Hal ini sesuai amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 di mana sumber dananya, dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan oleh penumpang ketika membeli tiket angkutan umum yang sah,” sebut Teguh. (*agg)

Exit mobile version