Site icon Radar Sulteng

Petinggi PT. Cocoman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Jabatan

Aktivitas di Area IUP PT Cocoman.(IST)

PALU – Dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan mencuat di PT. Cocoman, perusahaan yang berbasis di Jakarta Barat.

Laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan ke pihak kepolisian oleh Budiman Damanik, yang merupakan pelapor sekaligus korban dalam kasus ini.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada 29 November 2022.

“Prosesnya memang agak lambat,” sebut Budiman Damanik kepada Radar Sullteng via WhasApp, Sabtu (14/12.2014).

Dalam laporan tersebut, Budiman Damanik menuduh dua pihak, yakni Tang Tung Tung dan Kirana Kwee, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

Budiman Damanik menjelaskan, bahwa dirinya adalah salah satu pemegang saham PT. Cocoman sebesar 25% dan menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2014 hingga awal 2022.

Namun, perannya dalam mengelola perusahaan diduga mulai diabaikan oleh Tang Tung Tung (Direktur) dan Kirana Kwee (Komisaris), yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.

Menurut laporan, dugaan penggelapan melibatkan dividen atau keuntungan yang seharusnya diterima Budiman Damanik atas kepemilikan sahamnya selama periode tersebut.

Pada Februari 2021, Kirana Kwee bahkan memberikan tagihan senilai Rp2,59 miliar kepada Budiman tanpa penjelasan yang jelas.

Budiman mengklaim bahwa perubahan susunan kepemimpinan dan kepemilikan saham di PT. Cocoman dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Dalam perubahan terakhir, jabatannya sebagai Direktur Utama dicopot, dan persentase sahamnya terdelusi dari 25% menjadi hanya 1,8%, tanpa ada kompensasi atau dividen yang diberikan.

Dalam laporannya, Budiman menyebutkan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan secara melawan hukum oleh Tang Tung Tung dan Kirana Kwee, antara lain tidak memberikan informasi atau akses terhadap laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, kedua terlapor melakukan perubahan akta perusahaan tanpa persetujuan Budiman, mengelola operasional perusahaan secara sepihak dan tidak transparan, serta menurunkan jabatan Budiman secara tidak sah dan merugikan kepemilikannya di PT Cocoman.

Budiman Damanik mengaku telah menderita kerugian baik materiil maupun imateriil akibat tindakan ini. Kerugian utama meliputi hilangnya hak atas dividen dan keuntungan perusahaan, serta pengurangan nilai kepemilikan saham secara signifikan.

Kasus ini kini berada dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, Tang Tung Tung dan Kirana Kwee dapat dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Pihak Budiman Damanik berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Harapannya segera mendapatkan kepastian hukum atas nama keadilan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya.

Media ini mencoba hubungi Kirana Kwee via 0816137** namun belum mandapatkan respons.(ham)

Exit mobile version