TOLITOLI-Masyarakat Desa Bajugan, Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, bersama lembaga PERPEDAT melakukan aksi demo perkara hukum yang kini melilit Kepala Desa (Kades) Bajugan, Selasa (16/01/2024) kembali melanjutkan sidangnya, dengan agenda tuntutan pelaku dugaan asusila terhadap seorang perempuan yang dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli 12 tahun penjara sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) no 477, ditambah denda Rp 100 juta.
Masyarakat Desa Bajugan meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dan Kejari Tolitoli, tidak berpihak kepada salah satu pihak, tetapi berpihak kepada kebenaran.
“Jangan hanya karena Kades Bajugan dikenal sebagai Sambo kedua, sehingga kasus ini dihukum seringan-ringannya, dan pada akhirnya tidak berpihak pada kebenaran yang sudah pasti sesuai hukum dan pelanggaran yang dilakukan. Kami dari lembaga PERPEDAT dan lembaga Kampak Mas Kabupaten Tolitoli sebagai pendamping kasus ini meminta agar pelaku asusila ini dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku, dan pihak pengadilan harus bekerja secara profesional sebagai hakim yang adil, “ tegas Korlap.(mch)