PALU-Terkait pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAl) Tahun Anggaran 2024 pada Balai WIlayah Sungai Sulawesi III Palu, Kepala Balai menghimbau kepada masyarakat penerima P3-TGAI untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI dengan memperhatikan hal — hal sebagai berikut:
- Kegiatan P3-TGAl dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) secara SWAKELOLA ATAU TIDAK DIPIHAK KETIGAKAN/ DIKONTRAKTUALKAN pada kegiatan rehabilitasi, peningkatan, dan/pembangunan jaringan irigasi;
- Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan modus Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan P3-TGAl (Pihak ke-3) yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun Balai. (ADV)