PALU-Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggunakan dana APBN. Pelaksanaan P3-TGAl dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAl.
Usulan lokasi daerah irigasi dan penerima berasal dari DPR RI, Instansi Pemerintah Daerah (Dinas PU Provinsi, Kabupaten/Kota), atau masyarakat Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Pendaftaran Pengusulan P3-TGAI Tahap II dilakukan secara online/aplikasi melalui Web Portal Kementerian PUPR dengan alamat web https://pu.go.id/bantuanpemerintah, dengan waktu pelaksanaan sesuai pengumuman terlampir