BUOL-Dalam rangka menindaklanjuti edaran Menteri Tenaga Kerja RI, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Pemetintah Kabupaten (Pemkab) Buol membuka Posko pengaduan Layanan THR, Rabu (27/03/2024).
Dalam keterangannya kepada media ini, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Suparman Marhum, SH., MH, menyampaikan bahwa pembukaan Posko pengaduan merupakan perintah Undang undang yang harus dilaksanakan, terutama dengan hak-hak buruh untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Pemberi kerja dalam hal ini perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya sesuai waktu yang ditetapkan oleh undang undang,” jelas Suparman Marhum.
Ditambahkannya, bila ketentuan tidak dilaksanakan maka Pemeritah Daerah akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Suparman mengungkapkan dari progres pelaporan THR beberapa tahun kemarin adanya keluhan tetapi bisa diselesaikan dengan baik dan persuasif.
” Pada kami ada dua instrumen aparatur yang menindaklanjuti, yakni melalui bidang HI dalam hal ini mediator sebagai aspek pembinaan, dan pengawas ketenagakerjaan, “ terangnya.(mch)