TOUNA-Ambisi ingin memiliki harta warisan antara lain Toko Indah Jaya yang terletak di jalan Yos Sudarso, di Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), oleh Yuliana Tandayong dan ibu kandungnya bernama Henny Sinarta yang diwakili kuasa hukum Ishak Adam (Kantor Hukum Ishak Adam & Rekan) kandas.
Pengadilan Negeri Poso telah memutus perkara perdata No. 179/Pdt.G/2023/PN.Pso tertanggal 24 September 2024 antara Henny Sinarta, Yuliana Tandayong dan Nelliana Tandayong selaku Penggugat melawan Vanny Tandayong dkk selaku Tergugat dan Notaris Bernadeth Yanti Wewengkang, SH.,M.Kn selaku Turut Tergugat, akhirnya dalam amar putusan menyatakan “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Menurut Fariz Salmin, SH, dari Law Firm Salmin Hedar & Associates (kuasa hukum Vanny Tandayong, dkk), pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso sangatlah tepat dan benar berdasarkan fakta persidangan dan salah satunya mengacu pada Akta Notaris No. 232 tanggal 24 September 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Bernadeth Yanti Wewengkang, SH., M.Kn, di Ampana, dimana penghadap adalah Engel Tandayong dan Hermin Tandayong, sehingga sah dan mengikat bagi mereka yang membuatnya.
Anehnya Penggugat menuntut dalam gugatannya agar Akta Notaris yang telah dibuat oleh Hermin Tandayong dibatalkan. Entah apa yang ada dalam pikiran mereka, karena Hermin Tandayong sudah meninggal dunia. Seharusnya mereka menghormati product yang sudah diatur oleh ayah kandungnya dan suaminya, syukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dalam mengadili dan memutus perkara melihat secara substansi, tidak semata-mata melihat bukti formal.(mch)