POSO– Mantan Ketua DPD KNPI Poso, Anggun Lieputera, mengingatkan agar gelar Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Poso ke- 13 harus sesuai regulasi yang berlaku. Musda akan dilaksanakan pada Sabtu (5/8) besok. “OC maupun SC wajib bekerja sesuai ketentuan aturan main yang berlaku,” jelasnya, pada wartawan, Jum’at (4/8).
Kata Anggun, yang paling mendasar dalam Musda adalah legalitas keberadaan peserta, seperti OKP maupun PK dari 19 Kecamatan. Untuk dapat memastikan keberadaan sekaligus legalitas kepengurusan OKP maupun PK, harus dilakukan pleno musyawarah pimpinan cabang guna menyeleksi plus menverifikasi kepesertaan yang akan ikut pada Musda. “Pleno musyawarah pimpinan cabang ini penting karena akan bermuara pada legal tidaknya Musda yang akan di gelar,” tandas Anggun.
Menurut dia, keabsahan kepesertaan adalah mutlak karena akan menentukan sah tidaknya LPJ yang nantinya akan di sampaikan oleh pengurus lama.
Terkait proses pemilihan ketua DPD KNPI Poso pada Musda nanti, Anggun menyarankan biarlah berjalan sebagaimana dinamika yang ada dalam Musda itu sendiri. “Biarkan arena Musda menjadi lahan dan tempat lahirnya kepemimpinan pemuda Poso yang baru,” bilangnya.
“Tapi demikian proses suksesi kepemimpinan Pemuda dalam agenda Musda harus tetap berpijak pada regulasi atau aturan main yang ada, baik itu AD/ART maupun PO. Selain pernah menjabat pengurus di jajaran DPD KNPI tingkat kabupaten/ kota, syarat utama untuk dapat mencalonkan diri sebagai ketua DPD KNPI adalah harus berumur tidak lebih dari 40 tahun,” tambah Anggun.
Menurut Anggun, Ketika ada pemaksaan kehendak yang berujung pada dilanggarnya aturan main, seperti syarat umur 40 tahun bagi calon ketua, maka sudah pasti pengurus di jajaran DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tengah tidak menerima putusan dan hasil Musda yang ada. “Intinya jangan melanggar regulasi,” tutupnya. (bud)