PALU – Rencananya Pengadilan Negeri (PN) Poso, Selasa (18/12/2023) akan menggelar sidang vonis kasus penyerobotan lahan dan perambahan hutan.
Terdakwa perambahan hutan atau menduduki wilayah hutan adalah, mantan Kepala Desa Tamainusi Kabupaten Morowali Utara (Morut), Ahlis.
Data yang dihimpun menyebutkan, dalam kasus tersebut mantan Kades Tamainusi, Ahlis diduga telah melakukan tindak pidana perambahan hutan sebagaimana dimaksud dalam Ahlis terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/ atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum pasal 36 angka 19 Undang-undang RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 yang mengubah pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Ahlis yang digelar pada Selasa (5/12/2023) menjatuhkan pidana penjara selama dua (2) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga (3) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sumber menyebutkan kabar yang santer beredar dari beberapa pihak bahwa pada sidang vonis yang diagendakan digelar, Selasa 19 Desember 2023 di PN Poso, terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim. “Infonya besok hakim akan vonis bebas terdakwa mantan Kades Tamainusi saat sidang di PN Poso. Nanti kita lihatlah vonis hakim apa benar dugaan saya atau justru divonis bersalah,” beber sumber yang menolak disebutkan namanya.
Terpisah mantan Kades Tamainusi, Ahlis dihubungi via pesan WhatsApp (WA) tidak memberikan tanggapan terkait kabar yang menyebutkan bahwa kasusnya akan divonis bebas oleh PN Poso. “Maaf belum bisa saya ngomentari karena belum putusan pa, saya harus bersabar menunggu besok pa,” tulis Ahlis.
Terkait adanya kabar akan divonis bebas terdakwa kasus dugaan perambahan hutan di Morut, pengamat hukum dan advokat yang juga putra daerah Morut, Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H yang dimintai tanggapannya mengaku belum mendengar soal kabar tersebut.
Namun kata Mardiman, jika benar adanya dan ternyata majelis hakim memvonis bebas terdakwa perambahan hutan, patut dipertanyakan? Menurut Mardiman, sepengatahuannya dalam kasus perambahan hutan selama ini belum ada pelaku yang divonis bebas, semuanya divonis bersalah. “Kalau sampai benar ada pelaku perambah hutan divonis bebas ini dipertanyakan ada apa? Karena belum ada saya dengan pelaku perambah hutan dibebaskan. Kalau iya ini bisa jadi acuan hukuman kasus yang sama lainnya atau Yurisprudensi. Tapi, kan belum vonis, kita belum tahu apa putusan hakim nanti, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak. Kita tunggu saja vonisnya seperti apa,” pungkasnya.
Sementara pihak PN Poso belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan, upaya konfirmasi Ketua PN Poso melalui ajudannya, hingga Selasa malam belum memberikan tanggapan. (*/ron)