Site icon Radar Sulteng

Paradongan Hasibuan, Mantan Pejabat Ditresnarkoba Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unhas

LULUS DOKTOR: Paradongan Hasibuan (kanan) saat sidang yudisium gelar doktor ilmu hukum di Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (30/11/2023). IST

PALU – Penananganan terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, kenyataan di lapangan, terjadi perbedaan kewenangan penangkapan.

Disparitas (perbedaan) kewenangan ini, ditemukan dari hasil penelitian disertasi yang dibuat oleh Dr AKBP (P) Paradongan Hasibuan SSos SH MH CLA CPM CPArb CPLi. Dalam sidang Promosi Doktor pada Kamis (30/11/2023) di Universitas Hasanuddin Makassar, Paradongan Hasibuan mengungkapkan, bahwa penelitiannya yang berlangsung di Polres Merauke Polda Papua, ada kewenangan penyidik menangkap 1 x 24 jam terhadap orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.

“Sedangkan BNN paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang lagi 3 x 24 jam. Padahal kedua penyidik baik Polri maupun BNN, sama-sama bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya di hadapan Pimpinan Sidang Promosi Doktor, Prof Dr Iin Karita Sakharina SH MH.

Hal itu lah kata dia, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip persamaan di muka hukum (equlity before the law). Sehingga dalam novelty-nya, Hasibuan mengharapkan, terwujudnya pengaturan kewenangan yang ideal terkait kewenangan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri maupun penyidik BNN.

“Ini yang harus diharmonisasikan dengan mengubah norma ketentuan pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga dapat mencegah perbedaan penafsiran dalam melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta mencegah ketidakpastian hukum dan pelanggaran prinsip persamaan di muka hukum,” ujar mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng ini.

Disertasi dengan judul ‘Harmonisasi Kewenangan Penangkapan oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN Pada Tindak Pidana Narkotika’ ini pun dapat dipertahankan, dan mengantar Paradongan Hasibuan diyudisium dan dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Paradongan Hasibuan merupakan pensiunan Perwira Menengah (Pamen) Polda Sulteng pada tahun 2022 lalu.

Gelar doktor ilmu hukumnya ini pun kini, semakin memantapkan profesi barunya sebagai seorang advokat serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Praktisi Hukum Niaga dan Likuidator Indonesia (PPHNLI) Provinsi Sulawesi Tengah. Juga sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Donggala. Semasa bertugas sebagai anggota Polri, Direktur LBH Penegak Keadilan Sulawesi Tenggah ini, juga pernah mengenyam pendidikan di Amerika dalam program kerjasama Departement Of State United Of Amerika. (*/agg)

Exit mobile version