Site icon Radar Sulteng

ASN Kemenag Kota Palu Keluhkan Potongan Infaq Rp 150 Ribu

KANTOR : Inilah kantor Kemenag Kota Palu, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.(FOTO : ISTIMEWA/RADAR SULTENG)

PALU-Adanya pemotongan infaq sebesar Rp 150 ribu kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu kini menuai sorotan. Sebab, tidak semua ASN di Kemenag menerima kebijakan pemotongan infaq yang terkesan dipaksakan ini.

Sebuah sumber media ini, yang minta identitasnya dirahasiakan menuturkan, bahwa pihaknya mempertanyakan mengapa Kantor Kemenag Kota Palu berani-beraninya melakukan kebijakan yang tidak populis seperti ini. Terkesan “memaksakan” untuk dilaksanakan kebijakan ini.

“Hasil rapat menetapkan uang untuk infaq itu sebesar Rp 150 ribu. Kalau berupa barang juga menyesuaikan harus dengan harga Rp 150 ribu. Pertanyaannya, kok infaq ditentukan, “ ujarnya, bertanya.

“Mengapa kami mempertanyakan pemotongan infaq sebesar Rp 150 ribu ini? Kasian teman-teman ASN yang lain, terlalu banyak pemotongan. Belum lagi biaya hidup saat ini sangat susah, harga-harga barang terus menaik, “ ujar sumber, Jumat (08/03/2024).

Media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi (Kasie) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kantor Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, menjelaskan, bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan pimpinan di Kantor Kemenag Kota Palu.

“Kalau bapak mau tahu, langsung saja ke Kepala Kantor Kemenag Kota Palu pak. Karena kebijakan itu sudah ada sebelum saya masuk ke Kemenag Kota Palu, “ kata Burhan, yang sedang berada di Makassar, berduka, ibu kandungnya meninggal dunia.

Menurut Haji Burhan, infaq Rp 150 ribu itu sudah disetujui oleh para ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan surat persetujuan pemotongan infaq.

“ Dan setahu saya yg dipotong itu yg sudah menandatangani surat, bahwa yg bersangkutan bersedia dipotong zakat profesinya pak, “ terang Burhan, via WA.

Namun, Burhan menyarankan agar media ini melakukan konfirmasi lagi dengan Kakan Kemenag Kota Palu saat itu Dr. Nasruddin L. Midu, sebagai pejabat pembuat kebijakan pemotongan infaq Rp 150 ribu itu. Tetapi pada hari Jumat 8 Maret 2024 Nasruddin telah dilantik sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Banggai, yang kosong ditinggal mendiang almarhum H. Mas’um Rumi. Jabatan Nasruddin kini diisi oleh pejabat baru yakni mantan Kakan Kemenag Parigi Moutong (Parimo) Ahmad Hasni.

“Tapi lebih jelasnya lagi, bisa dikonfirmasi langsung ke pak Kakan Kemenag, “ saran dari Burhan.

Media ini kemudian melakukan upaya konfirmasi lagi kepada H. Nasruddin L. Midu, selaku mantan Kakan Kemenag Kota Palu melalui WhatsApp (WA)-nya di nomor selulernya 082193660***. Kepada H. Nasrudddin, media ini hendak melakukan konfirmasi terkait kebijakan pomotongan infaq Rp 150 ribu tersebut. Apa dasar hukumnya membuat kebijakan itu hingga melahirkan sorotan dari ASN lainnya.

Pada kesempatan itu, Haji Nasruddin menjelaskan, pada prinsipnya Pimpinan itu tidak ada memaksakan kepada ASN-nya untuk berinfaq ataupun bersedekah, dan berzakat.

“Tetapi sebagai pimpinan saya hanya mengimbau, kita orang di Kementerian Agama, harus menjadi contoh kepada ASN lainnya. Kan ini juga perintah Allah SWT. Tetapi kita tidak memaksa. Kita hanya mengimbau, “ kata Nasruddin.

Menurutnya, program Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, dan program Baznas Kota Palu mengimbau kepada seluruh ASN untuk mengeluarkan infaq, atau sedekah, maupun zakat.

Yang kedua, tambah Nasruddin, kebetulan dirinya sudah dilantik sebagai Kakan Kemenag Poso, bukan dirinya lagi sebagai Kakan Kemenag Kota Palu.
Sehingga kedepannya, bisa berjalan dengan baik.

“Karena itu, saya sampaikan, kita tidak ada memaksa. Tetapi kita hanya mengimbau kepada ASN. Ini semua untuk kebaikan, bukan siapa-siapa. Tetapi semata-mata untuk kebaikan kita para ASN juga. Kebaikan masing-masing ASN, “ ujarnya, sebagaimana ketentuan dan makna mendasar dari Alquran dan Hadist.

Namun demikian, disisi lain, kepada media ini juga, ASN Kemenag Kota Palu berharap kebijakan itu sebaiknya dibatalkan oleh pejabat Kakan Kemenag Kota Palu yang baru Ahmad Hasni, mengingat kebijakan ini tidak memihak kepada kebutuhan yang hakiki dari ASN di jajaran Kantor Kemenag Kota Palu.

Selain itu, diharapkan dapat menata kembali pelayanan haji Kota Palu yang sempat menjadi perbincangan di kalangan jamaah haji musim haji tahun 2023, yang juga terdengar ada “pungutan liar” sebelum jamaah haji pulang ke Indonesia.(mch)

Exit mobile version