28 November 2024
24.4 C
Palu

Sengketa Lahan di Tondo, Bangunan Dirusak dan Bergulir di Polisi 

Must read

PALU – Persoalan lahan di atas HGU PT Lembah Palu Nagaya yang terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, kembali memanas. Lahan tersebut telah menjadi objek sengketa karena di atasnya telah berdiri bangunan dengan alas hukum yang sah.

Sejumlah massa yang melakukan perusakan terhadap bangunan tersebut telah dilaporkan oleh pemilik bangunan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan STTLP/ 118/V/ 2024/ SPKT/ POLDA SULTENG tertanggal 28 Mei 2024.

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat surat penyerahan dengan nomor 357/PT/2011 seluas 209.646 meter persegi atas nama Lena.

Salah satu pemilik lahan yang memiliki bangunan di lokasi HGU tersebut, Armita, menjelaskan bahwa dia membeli tanah tersebut dari sebuah postingan Facebook dengan harga Rp50 juta. Dia kemudian memastikan kepada pemilik lahan sebelumnya, Ibu Lena, mengenai status tanah tersebut.

“Saya menanyakan kepada pemilik lahan sebelumnya yakni Ibu Lena. Apakah lahan itu tidak bermasalah?,” ungkap Armita.

Ibu Lena pun menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah dan memiliki alas hak yang kuat yaitu surat penyerahan atau SKPT.

“Karena begini, karena belum disertifikat. Namun saya tetap percaya karena adanya SKPT, saat itu ditandatangani oleh Camat Palu Timur dan saksi adalah Lurah Tondo,” jelasnya.

Pada tahun 2023, Armita mengurus tanah tersebut ke Notaris. “Kalau tanah bermasalah tentunya pihak Notaris tidak mau membuat,” kata Armita.

Setelah proses notaris selesai, Armita memulai pembangunan di atas lahan tersebut. Namun, setelah membangun, ada warga yang datang dan menyampaikan bahwa lahan yang dibangunnya adalah HGU.

“Lahan yang saya beli 25×40 meter persegi. Rencananya saya mau bangun kos, tetapi pagar saya sudah dirusak, itulah yang laporkan ke Polda Sulteng,” katanya.

Armita berharap agar pemerintah dan kepolisian dapat memproses persoalan ini. “Saya juga sudah menyurat ke DPRD Provinsi untuk melakukan hearing terkait dengan persoalan ini,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, pihak yang menjual lahan, Yager, menyampaikan bahwa penjualan yang dilakukan memang benar kepada salah satu warga dan sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami dari pihak ibu Lena memiliki alas hak, yakni SKPT seluas 21 hektare, dan dokumen tersebut masih tersimpan, hanya memang sudah ada yang dijual kepada beberapa orang,” katanya.

Yager menyampaikan bahwa pihak Ibu Lena wajar apabila melakukan penjualan, sebab memiliki surat yang lengkap. “Yang salah apabila menjual tidak memiliki surat tanah. Sekarang sudah 20 yang melakukan pembelian dilahan milik ibu Lena,” tutup Yager. (who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!