Site icon Radar Sulteng

Celebes Bergerak dan Kelurahan Kabonena Sosialisasi UU TPKS

Celebes Bergerak bersama Pemerintah Kelurahan Kabonena mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (IST)

PALU – Celebes Bergerak selaku mitra Yayasan Gemilang Sehat Indonesia bersama Pemerintah Kelurahan Kabonena hari ini mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Melalui program Generation Gender yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Acara ini dihadiri oleh warga kelurahan, perwakilan dari berbagai lembaga, serta pihak berwenang.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka Lurah Kabonena Eko Setiawan S.Sos, yang menekankan pentingnya pengetahuan tentang UU TPKS dalam upaya melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan seksual dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eko Setiawan.

Kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya, Zulfikar S.H, M.H dari UPTD PPA Sulawesi Tengah, yang membahas detail tentang isi dan tujuan UU TPKS dan Novilyana Onora dari aktivis Perempuan di Kota Palu, yang membahas tentang prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual sesuai dengan UU TPKS.

Selama acara, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan praktis tentang penerapan UU TPKS di kehidupan sehari-hari.

Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, Celebes Bergerak juga menyediakan berbagai materi cetak dan digital yang dapat diakses oleh warga untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU TPKS. Selain itu, terdapat presentasi pelaporan kasus kekerasan seksual yang memberikan gambaran praktis tentang langkah-langkah yang harus diambil ketika menghadapi atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual.

“Kami membagikan buku saku UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 melalui format digital sebagai bahan awal untuk menjadi akses bagi warga untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU TPKS,” ujar Yanti selaku Staf Program.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kelurahan Kabonena berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada setiap warga. “Kami berharap dengan pengetahuan yang lebih baik tentang UU TPKS, masyarakat akan lebih proaktif dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan seksual,” tambah Eko Setiawan selaku Lurah.(*)

Exit mobile version