Gubernur Belum Pernah Diajak Berdiskusi
PALU-Pada Senin 20 November 2023 PT. Bank Sulteng ‘kedatangan tamu’ yaitu kelompok yang menamakan diri sebagai Front Advokat Rakyat Pasigala (FARP) serta Forum Penyintas Layana (FPL), yang pada hari yang sama juga mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Jl. Dr. Sam Ratulangi Palu. Kedatangan FARP dan FPL ini bermaksud untuk menanyakan polemik yang terjadi akibat adanya aliran dana CSR PT. Bank Sulteng ke Kejati Sulteng dan ini merupakan kali kedua kedatangan mereka.
Mencermati fenomena yang terjadi di PT. Bank Sulteng saat ini, polemik penyaluran dana CSR tersebut merupakan satu dari sekian banyak masalah yang mungkin baru terungkap ke publik, mengingat saat ini juga bergulir masalah yang disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palu terhadap mantan Direktur Utama serta kepala Divisi Kredit telah diputus oleh hakim dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.
Menarik untuk mencermati pengelolaan manajemen PT. Bank Sulteng semenjak pergantian Gubernur Sulawesi Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) sejak tahun 2021 hingga saat ini, pengurus Bank Sulteng tidak pernah lengkap.
Posisi Direktur Utama yang diusulkan untuk menggantikan Rahmat Abd. Haris adalah Silas Djuma sedangkan untuk Direktur Operasional Rahmiyati, serta Direktur Bisnis Mirna, sedangkan posisi Direktur Kepatuhan tetap dijabat oleh Yudi Koagow.
Posisi Dewan Komisaris yang diusulkan untuk menjadi Komisaris Utama independent adalah Maksy Sarkawi, Komisaris Utusan adalah Tinus dan Maimun Lawira, Komisaris Independent lainnya masih dijabat oleh H. Amiluddin Haludin. Ketika Amiluddin mengahiri masa jabatannya, selanjutnya diusulkan Dr. Hidayat Lamakarate untuk menjadi Komisaris Utama Independen menggantikan Maksy. Selanjutnya Maksy bergeser menjadi Komisaris Independen.
Menurut, salah seorang pemerhati PT. Bank Sulteng, Muhtar Lutfi, terkait kelengkapan pengurus PT. Bank Sulteng, terdapat hal yang perlu dicermati, yaitu kuasa pelaksana operasional Bank Sulteng yang diputuskan oleh RUPS-LB pada tanggal 2 Agustus 2021, sebagaimana Surat OJK No. S-320/KO.0602/2021 yang mana menyebutkan terjadinya pembatalan pengangkatan Dr. Mohamad Hidayat Lamakarate yang telah dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan melalui Surat Nomor KEP-50/PB.1/2021 selaku Anggota Dewan Komisaris PT. Bank Sulteng. Hal ini menyebabkan terjadinya kekosongan Komisaris Utama Independen pada PT. Bank Sulteng.
Selanjutnya, kata Muhtar Lutfi, mengungkapkan pada Surat OJK No. S-320/KO.0602/2021 ini juga disampaikan oleh OJK bahwa kuasa khusus oleh RUPS kepada Direktur Kepatuhan (Sdr. Yudi Koagow) dalam menjalankan operasonal PT. Bank Sulteng bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) POJK tentang Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Persoalannya adalah hingga saat ini Direktur Kepatuhan masih menjalankan operasional bank Bersama direktur Operasional, padahal saat ini telah ada direktur Bisnis. Yang menjadi tanda tanya adalah apakah PSP (Gubernur) mengetahui bahwa kondisi yang keliru ini masih terus berlangsung di PT. Bank Sulteng hingga saat ini.
“Perlu pula masyarakat mengetahui, bahwa Gubernur selaku PSP PT. Bank Sulteng belum pernah memimpin secara langsung RUPS/RUPS-LB yang selama ini dilaksanakan, yang mana RUPS/RUPS-LB selama ini diwakilkan kepada Asisten II Pemprov. Sulawesi Tengah, padahal Istri dari Pejabat Asisten II tersebut merupakan salah seorang Direktur pada Bank Sulteng. Hal ini telah mendapatkan protes dari beberapa pejabat Bupati yang juga menjadi pemegang saham pada PT. Bank Sulteng, “ beber Muhtar Lutfi.
Dikatakannya, hingga saat ini, menjelang akhir tahun 2023 kelengkapan pengurus PT. Bank Sulteng belum terpenuhi, dimana Direktur Utama dan Komisaris Utama serta Komisaris Independen belum juga mengikuti Uji Kemempuan dan Kepatutan, bahkan yang juga menjadi pertanyaan adalah pengusulan mantan calon Direktur Utama yang belum lulus Uji Kepatutan dan Kemampuan diusulkan untuk menjadi Komisaris Utama.
Dijelaskan Muhtar Lutfi, kondisi tersebut di atas menyebabkan PT. Bank Sulteng mengalami kendala dalam berupaya mengembangkan diri karena keputusan yang diambil tanpa mendapat pertimbangan yang utuh dari Dewan Komisaris. Pada sisi yang lain seluruh kebijakan yang diambil oleh PT. Bank Sulteng seakan mengabaikan fungsi dari Dewan Komisaris.
“Hal ini dapat dilihat dari selama PSP dijabat oleh Bapak Rusdi Mastura, belum pernah sekalipun diajak untuk berdiskusi mengenai kondisi Bank Sulteng yang sebenarnya. Ada kesan bahwa yang dilaporkan oleh jajaran Direksi kepada PSP (tanpa melibatkan Dewan Komisaris) menyangkut Bank Sulteang adalah sesuatu yang baik saja padahal kondisi Bank Sulteang saat ini juga banyak masalah yang harus diselesaikan.
Beberapa masalah yang mendesak untuk segera diselesaikan adalah menyangkut pemenuhan modal Inti Bank yang pada tahun 2023 ini sudah harus mencapai angka Rp. 2 T rupiah dan pada tahun 2024 menjadi Rp. 3 T. Pada saat Komisaris Utama masih dijabat oleh Bapak Hidayat, pernah diusulkan skema pemenuhan modal inti tersebut namun tidak ditindaklanjuti oleh jajaran Direksi.
Rencana PT. Bank Sulteng untuk melakukan Kerjasama Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan PT. Mega Corpora, hingga saat ini belum dapat terealisasi karena masih adanya pasal pada naskah Kerjasama tersebut yang menjadi perdebatan, sehingga sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kondisi yang membelit PT. Bank Pembangunan Sulawesi Tengah saat ini perlu segera diselesaikan, mengingat hingga akhir tahun ini baik kecukupan modal maupun kelengkapan pengurus belum ada tanda-tanda untuk terselesaikan, “ desak Muhtar.
Diakhir statemennya, Lutfi mengingatkan, pada tahun 2024 Gubernur Sulawesi Tengah akan mengakhiri masa jabatannya tentunya berharap untuk meninggalkan legacy dengan menjadikan Bank Sulteng sebagai bank yang menjadi kebanggaan masyarakat Sulwesi Tengah serta memberikan manfaat bagi pembangunan di daerah ini.
“Menjadi harapan kita semua masyarakat Sulawesi Tengah, agar manajemen PT. Bank Sulteng mampu menyelesaikan seluruh masalah yang dihadapi saat ini sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusinya bagi pembangunan daerah ini, “ pungkasnya.(mch)