Site icon Radar Sulteng

Pengawas Pemilu Memastikan Kelengkapan Syarat Administrasi Paslon

Jamrin Zainas (FOTO : MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR SULTENG).

PALU-Praktisi hukum Sulawesi Tengah, yang juga mantan Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin Zainas, SH., MH, menegaskan pihak pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 untuk mengawasi secara ketat para calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Mulai dari tingkatan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Maksud saya disini mengawasi bakal calon yang sebentar nanti akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah, baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Tengah ini, “ kata Jamrin Zainas.

Salah satu tugas yang harus diawasi adalah pemenuhan syarat-syarat sebagai calon kepala daerah, salah satu syaratnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“SKCK ini sangat penting untuk mengetahui rekam jejak calon, terutama rekam jejak catatan kepolisian. Apakah pernah bermasalah dengan hukum atau tidak. Apakah pernah di penjara misalnya. Dipenjara dalam kasus apa. Apakah sudah dijalani, dan berapa tahun hukumannya. Jelas dalam SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian, “ kata Jamrin, kepada media ini, Sabtu (21/09/2024).

Karena itu, Jamrin mengingatkan penyelengara Pemilihan untuk “memelototi” SKCK ini. Masyarakat juga harus dan wajib mengetahui rekam jejak seorang pemimpin kita, tentang perjalanan hidupnya di masa lalu seperti apa.(mch)

Exit mobile version