20 November 2024
30.8 C
Palu

Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Must read

PALU-Pengadilan Negeri Palu menerima sebagian permohonan Praperadilan perkara narkoba yang dimohonkan oleh pemohon MR alias R, improseduralnya atas tindakan penangkapan, dan penyitaan serta penetapan tersangka oleh Penyidik​​(Polri) atas diri R. Sidang dipimpin Hakim tunggal Zaufi Amri, SH, Selasa (23/04) /2024).

“Pengadilan Negeri Palu memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon atas perkara
Praperadilan ini sebagian,” tegas Hakim Zaufi Amri, SH, seraya mengetuk palunya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) pemohon​​​​​​​​​​​​​MR, Dr. Muslim Mamulai, SH., MH, dalam keterangan persnya sempat menyimak pembacaan putusan oleh Hakim Praperadilan Zaufi Amri, SH , yang mengabulkan permohonan ini sebagian.

“Seingat saya tadi, meski saya belum membaca salinan terjemahan aslinya, yang
mengabulkan permohonan sebagian. Penangkapan tidak sah, tersingkir tidak sah, penyataan tidak sah, serta penetapan tersangka tidak sah, “ucapkan Muslim Mamulai.

Lebih lanjut, Hakim menegaskan dalam amar keputusannya, bahwa penyitaan handpone Ipon 13 milik R dinyatakan tidak sah, dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Meskipun demikian, ada dua barang yang diminta untuk disita, yakni PS 5 yang diambil dari rumah walet milik R, karena berdasarkan keterangan Saksi bahwa itu milik aset dari rumah walet.

“Dalam pertimbangan Hakim tentang penyertaan tidak sah hanya terhadap handpone Ipon 13. Sedangkan PS 5 merupakan aset rumah walet, sehingga tidak dikabulkan. Karena masih masuk dalam daftar penyertaan atas tersasngka Mansyur, “terangnya.

Perintah (Pengadilan) selanjutnya, bahwa sejak keputusan ini dibacakan diperintahkan
kepada para termohon (Penyidik) untuk membebaskan tersangka dari tahanannya.

“Saya kira keputusan ini marilah kita hormati. Karena saya tertarik juga dengan
pertimbangan Hakim, bahwa kemampuan menangkap untuk Penyidik​​​​​​​​​​​​​​​​BNN ternyata punya spesifikasi khusus. Kalau dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada Pasal 75 (1) huruf g, disitu jelas disebutkan memberikan kewenangan kepada Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​BNN untuk melakukan Penangkapan 3×24 jam. Dapat diperpanjang lagi 3×24 jam. Sedangkan Penyidik ​​​​Polri tetap tunduk pada KUHAP. Hak menangkap hanya 1×24 jam. Tidak dapat diperpanjang. Ketika Polri selaku Penyidik ​​​​kasus narkoba, ketika melakukan penangkapan besoknya harus terbit Surat Perintah Kejahatan karena hanya punya waktu 1×24 jam, sesuai KUHAP. Dia tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, “ papar Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Palu ini.

Dijelaskannya, mungkin selama ini banyak laporan yang diduga dan disangka, dalam kasus
narkoba yang ditahan nanti pada hari ketujuh baru diterbitkan surat perintah yang diduga oleh Penyidik ​​​​Polri itu sangat keliru.

“Jadi, marilah kita perbaiki hukum ini. Sebenarnya kita sama-sama sangat dan ingin
menjadi anggota narkoba. Tetapi jangan sampai kita juga menegakkan hukum justeru kita yang melanggar hukum,” ujar Muslim lagi.

Selanjutnya, kini tinggal menunggu salinan, atau petikan keputusan keluar, maka sebagai Penasehat Hukum (PH) dirinya akan meminta agar tersangka segera dikeluarkan dari tahanan.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!