Site icon Radar Sulteng

Sekretaris Disdik Sulteng akan Bentuk Tim Periksa Kepala SMKN 2 Palu

TUNTUT COPOT KEPSEK: Massa demontrasi gabungan siswa kelas X, alumni, guru dan juga wali murid SMKN 2 Palu saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sulteng pada pukul 09.00 WITA, Kamis (24/10/2024). Ini adalah kali kedua SMKN 2 Palu melakukan demonstrasi menuntut dicopotnya kepala sekolah. FOTO: ISTIQLALIA/NEXTEEN MEDIA FOR RADAR SULTENG

PALU – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sulteng Dr Asrul Ahmad SPd MSi mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim yang akan memeriksa Kepala SMKN 2 Palu Loddy Surentu, atas tuntutan massa gabungan stakeholder SMKN 2 Palu.

Di mana massa yang terdiri dari siswa kelas X, alumni, guru dan juga wali murid SMKN 2 yang menamakan diri sebagai Gabungan Stakeholder SMKN 2 Palu, kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sulteng pada pukul 09.00 WITA, Kamis (24/10/2024).

Ini adalah demonstrasi untuk kedua kalinya menuntut pencopotan Loddy setelah dirinya menaikan biaya PKL Rp1,25 juta dari biaya Rp250 ribu setelah baru saja menjabat. Kala itu aksi demontrasi hanya berakhir pada rapat dengar pendapat dan penurunan biaya PKL tanpa ada sanksi terhadap Loddy.

Kali ini massa gabungan tidak terima dengan kebijakan baru yang diambil Loddy. Massa dalam tuntutannya mengungkapkan Loddy melakukan tiga hal yang dinilai membuat situasi sekolah tidak kondusif.

Pertama, massa Gabungan Stakeholder SMKN mengungkapkan Loddy melakukan pungutan di sekolah dengan memasukan kursus Bahasa Inggris dari lembaga luar sekolah. Di mana setiap siswa kelas X dikenakan biaya Rp250 ribu. Kedua, kurus Bahasa Inggris itu mengambil jam pelajaran siswa dan ketiga dilakukan di sekolah yang notabene adalah fasilitas negara.

Dalam rapat dengar pendapat di aula DPRD Sulteng, terungkap kursus itu mengambil waktu salat Ashar dan memperpanjang waktu kepulangan siswa. Yakni dari pukul 15.00-16.00 WITA. Keresahan ini sudah diungkapkan kepada pihak sekolah tapi menurut Penanggung Jawab Massa Gabungan Stakeholder SMKN 2 Palu, Moh. Dalil SAG MA tidak diindahkan.

“Saya sudah usulkan ke Ketua Jurusan tapi tidak direspons dari bulan Agustus. Maka dari itu ada tiga tuntutan kami yakni pertama stop pungutan di sekolah SMKN 2 karena sekolah pemerintah biaya sekolah adalah gratis. Kedua, stop menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam hal ini kursus yang digagas sekolah menggunakan fasilitas sekolah. Ketiga, menggunakan jam pendidikan formal untuk pelajaran informal, yakni kursus Bahasa Inggris,” ungkap Dalil.

Dari hasil investigasi wartawan, terungkap nama lembaga kursus Bahasa Inggris yang dimasukan Loddy ke SMKN 2 adalah Adventis English Conversation School, yang berpusat di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Identitas lembaga ini kemudian diamini oleh Loddy saat mengungkapkan pendapatnya dalam pertemuan di depan perwakilan anggota DPRD Sulteng dan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sulteng.

Loddy dalam pembelaannya mengungkapkan kehadiran kursus Bahasa Inggris itu diperuntukan agar siswa bisa mahir Bahasa Inggris yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Sebab menurutnya ada perbedaan antara Bahasa Inggris yang diajarkan di sekolah dengan kebutuhan industri.

Dia juga membantah bila kehadiran lembaga kursus di dalam sekolah dan dalam waktu pembelajaran sekolah, menyalahi aturan. Sebab UU Sikdiknas membolehkan adanya partisipasi warga atau pihak luar dari sekolah.

“Kami juga telah rapat dan meminta persetujuan wali murid melalui komite sekolah. Kami ada bukti kehadirannya,” ungkap Loddy saat itu.

Bentuk tim

Sekretaris Disdik Sulteng, Asrul Ahmad mengungkapkan kepada wartawan usai rapat dengar pendapat, mengatakan mulai hari ini, aktivitas kursus dihentikan sementara. Begitu pun dengan iuran wali murid untuk biaya kursus. Sembari tim bekerja memeriksa Loddy.

Itu dilakukan untuk mengkondusifkan situasi sekolah dan memungkinkan siswa mendapatkan hak mereka untuk belajar dengan tenang di sekolah. Dia pun meminta Loddy dan jajaran petinggi sekolah tidak melakukan upaya-upaya pengancaman terhadap siswa yang datang demontrasi.

“Boleh kalo niat baik kurus, tapi saya belum menjustifikasi atau keputusan akhir dalam kaca mata aturan. Maka kalau saya boleh, ada perjanjian, tapi jangan gunakan fasilitas sekolah artinya fasilitas sekolah ansif untuk kita gunakan pembelajaran di sekolah,” ungkap Asrul.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada tim apakah Loddy akan dipindahtugaskan atau tidak dari SMKN 2 Palu. Tim yang memeriksa Loddy berisikan dirinya sendiri selaku Sekretaris Disdik, Kepala Bidang Teknis SMK Kacabdis Wilayah I, Koordinator Pengawas, dan Subag Kepegawaian.

Asrul mengungkapkan pihaknya akan melibatkan Tim pengeola Sertifikasi. Sebab ada keluhan dari guru bila sertifikasinya tertahan karena tidak ditandatangani oleh Loddy. Di samping soal pungutan Rp15 ribu untuk setiap orang yang menitip jualan di kantin sekolah.

“Kita lihat secara proposional, kalau memang memperhitungkan sampai ke nilai-nilai (angka, red) dan butuh menghadirkan inspektorat, maka kita hadirkan inspektorat untuk itu. Itu bagian dari komitmen (Disdik, red),” ungkap Asrul.

Dia kemudian menekankan pihaknya akan bersikap hati-hati dalam perkara ini dan tidak mau dengan gegabah mengeluarkan statement dini atas tuntutan pecopotan Loddy sebagai Kepala SMKN2 Palu.(uq)

Exit mobile version