Site icon Radar Sulteng

Kaban Bapenda Sebut Tidak Ada Pengurangan Tarif Pajak 10 Persen

Eka Komalasari. (IST)

PALU – Beredarnya informasi adanya pengurangan  besaran nilai pajak yang katanya dilakukan Wali Kota Palu, dibantah Pemkot Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu.

“Informasi itu tidak benar, tidak ada pengurangan. Tetap menerapkan tarif BPJT sebesar 10 persen sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2023 dan Undang Undang nomor 1 tahun 2022,” kata Kepala Badan Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari, Senin (29/4/2024).

Eka menerangkan sesuai Perda, besaran nilai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu sebesar 10 persen.

“Kalau dulu pajak itu langsung disebut pajak restoran atau pajak hotel, namun sekarang namanya menjadi PBJT,” sebutnya.

PBJT itu tambah Eka yang diatur pada Pasal 19 mencakup antara lain, makanan dan minuman,tenaga listrik, pajak perhotelan, jasa perentalan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

“Kita mengikuti aturannya yakni, menerapkan tarif PBJT sebesar 10 persen,” tegasnya.

Menurut Eka bahwa poin penting tentang dasar pengenaan objek pajak itu sesuai ketentuannya, yakni usaha atau jualan makanan dan minuman yang mempunyai peralatan seperti meja, kursi dan lain sebagainya yang disediakan oleh pemilik usaha itu.

“Pokoknya, rumah makan semua kena pajak kecuali seperti, penjual siomay yang keliling, itu tidak masuk dalam kategori objek pajak,” Jelasnya.

Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa ketentuan lain yang juga diatur dalam UU dan Perda tersebut, pengenaan besaran yang menjadi dasar perhitungan itu adalah omset atau pendapatan pelaku usaha itu perbulannya.

“Nah, kalau omsetnya di bawah Rp 2 juta perbulan, maka itu tidak dikenakan pajak,” ucapnya.

Lebih lanjut Eka menerangkan, jika seandainya pelaku usaha bersangkutan merasa berat atau punya banyak beban masalah keuangan dan lain sebagainya, sehingga tidak sanggup untuk membayar pajak maka bisa mengajukan permohonan untuk ketidaksanggupannya itu.

“Silahkan masukan permohonan, dan kita akan proses dan lakukan uji petik terkait itu,” sebutnya.

Senada dengan itu, Kabid 1 Bidang Pendapatan Bapenda Kota Palu Syarifudin menambahkan, bahwa terkait permohonan yang dimasukan oleh pelaku usaha itu memang merupakan tuangan dari Perda yang merupakan turunan dan UU tersebut.

“Permohonan yang dilakukan memang dimungkinkan yang kemudian akan ditindak lanjut apa isi permohonan tersebut. Apakah dalam permohonan itu meminta keringan atau pengurangan, minta pembebasan, minta penundaan, yang memang diatur dalam pasal 107 Perda dan di UU juga sama,” terangnya.

Menurut Syarif, bahwa yang namanya Perda itu tidak bisa dilakukan pembatalan oleh Wali Kota.

“Jadi saya kira, bukan cuma di Kota Palu saja tapi, di daerah manapun yang ada di Indonesia. Perda itu tidak bisa dibatalkan sepihak oleh Wali Kota,tolong diluruskan ini,” tuturnya.

Dalam hal ini kata Syarif, sesuai Perda dan Peraturan Wali Kota dimungkinkan dapat memberikan keringanan, pembebasan dan penundaan pembayaran.

“Tapi ada syaratnya, silahkan bermohon secara pribadi dan tidak boleh mengajukan atas nama Asosiasi atau lembaga karena tidak diatur diketentuan. Kalau peran Asosiasi disitu hanya sekedar mendampingi silahkan saja,” terangnya.

Syarif menuturkan, setelah pelaku usaha bisa memasukan permohonannya dan ada tatacara pemberian keringan, pembebasan dan penundaan yang diatur dalam Perwali yang akan diterbitkan setelah melalui proses uji Petik.

Terkait masalah Permohonan Keringanan PBJT ini pihak Bapenda Kota Palu juga mengaku telah mendapat pencerahan dari Pengadilan Negeri Palu untuk menindak lanjuti melakukan pengecekan langsung dilapangan jika ada Pelaku usaha yang memasukan Permohonan tersebut. (*/win)

Exit mobile version