PALU – Korban dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp486 juta meminta keadilan atas kasus yang dilaporkan di Polda Sulteng sejak dua tahun lalu. Kasus sendiri sempat diarahkan ke ranah perdata oleh penyidik, namun lewat praperadilan, hakim memutuskan agar penyidikan kembali dilakukan dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun anehnya, sejak tiga bulan dari putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Palu, kasus sendiri belum juga diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Juhana, pelapor dalam kasus ini melalui Penasehat Hukumnya, Muhammad Jufri SH MH menyebutkan, putusan praperadilan 28 Februari 2024 menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tidak sah dan memerintahkan Kapolda Sulteng untuk melanjutkan penyidikan serta Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk menerima dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“Tapi ini sudah tiga bulan, perkaranya belum ada perkembangan,” kata Jufri Jumat (31/5/2024).
Olehnya kata dia, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi pada intinya, mempertanyakan kasus penipuan dan penggelapan tersebut belum ditindaklanjuti sampai ke pengadilan.
“Kami berharap semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu demi terciptanya keadilan bagi masyarakat serta memberi kepastian hukum, khususnya korban kliennya (Juhana) yang mencari keadilan,”ujarnya.
Ia lalu menceritakan, Ikhwal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Moh. Sadri Ramadhan pada 31 Oktober 2022, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/X/2022/SPKT/POLDA SULTENG.
Ia menuturkan, keduanya memiliki hubungan keluarga. Pada Idul Adha 2022, Juhana (kliennya) mengundang keluarga Moh. Sadri Ramadan ke rumahnya.
“Dalam pertemuan tersebut, Moh. Sadri Ramadan membahas proyek pengiriman material tower yang terkendala modal dan meyakinkan kliennya untuk berinvestasi dengan menunjukkan bukti transfer,” beber Jufri.
Ia mengatakan, kliennya akhirnya mentransfer dana dari 16 Juli hingga 25 Agustus 2022. “Masalah muncul pada transferan kesembilan hingga keempat belas dengan total modal Rp486 juta yang belum dikembalikan dan keuntungan dijanjikan tidak diberikan. Kliennya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng,”urainya.
Dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa penyidik menyerahkan berkas perkara tujuh kali ke Kejaksaan Tinggi Sulteng, namun semuanya dikembalikan tanpa petunjuk yang jelas. Penyidikan kemudian dihentikan berdasarkan berita acara koordinasi yang menyatakan perkara tersebut sebagai perdata.
Di konfirmasi terpisah Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka M Sadri Ramadhan pasca Praperadilan, sudah dilimpahkan ke Kejati Sulteng dan pada 30 April 2024 berkas perkara dipulangkan kembali jaksa kepada penyidik.
“Penyidik saat ini masih berusaha untuk melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan pihak Kejati Sulteng. Setelah dilengkapi dan berkas dikirim kembali ke Kejaksaan, penyidik nanti akan informasikan melalui SP2HP,” singkat Sugeng. (agg)