19 November 2024
27.5 C
Palu

LBH Sulteng Kecewa, Akan Lapor Kasus Penganiayaan Berat ke Kapolri

Must read

Hingga Korban Tewas Mengenaskan

PALU-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mempertanyakan dengan tegas kepada Polda Sulteng yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Muh Mughni Syakur, sebelas bulan yang lalu, di Birobuli, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kami mempertanyakan integritas Polda Sulawesi Tengah, yang hingga kini belum menetapkan satupun tersangka dari kasus dugaan tewas (meninggal tidak wajar) salah satu warga Birobuli Kota Palu bernama Muh. Mughni Syakur, “ kata Direktur LBH Sulteng, Julianer, SH., MH, saat menggelar konfrensi pers dengan para wartawan, di kantor LBH Sulteng, Jumat (04/10/2024).

Padahal kata Julianer, pihaknya telah membuat sebuah laporan atau aduan, dengan terlapor dua anggota Polda Sulteng berinisial ARH dan D, sebuah kasus penganiayaan terhadap korban Muh. Mughni Syakur, putera keempat dari Yusran.

Selain itu, LBH Sulteng juga telah melaporkan kasus penganiayaan dan pelanggaran HAM berat di Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada 12 Maret 2024 yang lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Komnas HAM untuk mengusut dan mempertanyakan kasus ini ke Polda Sulteng. Meski sudah dipertanyakan, tetapi tidak ada hasil. Nihil. Tidak ada progres.

“Sudah dua kali kami melaporkan kasus ini di Komnas HAM, tetapi tidak bergeming juga. Komnas tidak terlihat gerakannya untuk menangani kasus kemanusiaan ini. Dimana nurani Komnas HAM Sulawesi Tengah, “ cecar Direktur LBH Sulteng, Julianer.

Kekecewaan terhadap penanganan kasus ini yang dinilai lamban sangat terasa oleh jajaran LBH Sulteng. Sebab, membandingkan kasus baru-baru ini terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, adanya dugaan terhadap seorang tersangka KDRT berinisial BA, menjadi viral tewas dalam tahanan polisi, dan Polda Sulteng sudah menetapkan dua tersangka anggota Polda Sulteng dengan dugaan penganiayaan, hingga menghilangkan nyawa orang.

“Kalau kasus viral kok cepat sekali ada tersangkanya. Sedangkan kasus non viral sampai hari ini belum ada tersangkanya. Ini sudah hampir satu tahun belum ada tersangka. Ada apa ini, “ ujar Julianer lagi.

Karena itu, dalam waktu dekat ini LBH Sulteng akan membawa dan melaporkan kasus ini ke Kompolnas, DPR RI, dan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.

“Bila kasus ini mandeg juga. Polda Sulteng dan Komnas HAM Perwakilan Sulteng tidak ada gerakan sama sekali dalam penegakan hukum dan mencari keadilan yang hakiki, maka kami dari LBH Sulawesi Tengah ini akan menemui Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kompolnas, dan Komisi I DPR RI di Jakarta untuk melaporkan kasus ini, agar ada tindakan nyata dari penegak hukum di Indoensia, “ tegas Julianer.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!