Site icon Radar Sulteng

Oknum Polwan Terancam Dilapor Pidana Penggelapan

Amerullah, S.H. (IST)

PALU – Oknum Polisi Wanita (Polwan) yang bernama Yenny Yus Rantung, terancam dilapor ke polisi karena dugaan melakukan tindak pidana penggelapan.

Dugaan objek yang diduga digelapkan Yenny berupa 2 unit mobil dan 2 unit motor.

Yang akan melaporkan Yenny ke polisi adalah anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART), yang diwakili kuasa hukumnya Amerullah, S.H.

Kepada wartawan di Palu pada Selasa (14/11/2023) sore, Amerullah menjelaskan bahwa dasar pelaporan kliennya terhadap oknum Polwan Yenny Rantung adalah soal kepemilikan mobil dan motor.

Amerullah menyatakan, dua unit mobil yang saat ini dikuasai Yenny hanya atas dasar pinjam pakai nama saja. Begitupun dua unit sepeda motor yang ada sama Yenny. Pemilik sesungguhnya mobil dan motor tersebut adalah Abdul Rachman Thaha.

“Dua unit mobil yang kami minta dikembalikan adalah jenis Honda CR-V dan Toyota Rush. Begitupun dua unit motor, kami minta dikembalikan juga oleh saudari Yenny,” desak Amerullah.

Di STNK mobil dan motor memang tertera nama Yenny Yus Rantung. Namun, yang membayar uang muka dan angsuran setiap bulannya adalah ART.

“Karena klien kami ART masih ber-KTP Makassar saat itu, maka dipakailah dulu nama Yenny di STNK. Tapi kepemilikan sesungguhnya kendaraan-kendaraan itu adalah ART. Ini bisa dibuktikan dengan data transaksi yang kami miliki,” yakin Amerullah.

Jika Yenny tetap bersikukuh dan tidak berniat mengembalikan mobil dan motor tersebut, Amerullah berencana segera membuat laporan polisi. Yenny akan dilapor tindak pidana penggelapan.

“Kami beri waktu 3×24 jam kepada saudari Yenny. Jika tidak dihiraukan, kami segera bawa masalah ini ke polisi,” tegas kuasa hukum ART.

Selain itu, Amerullah juga mengingatkan Yenny mengenai sejumlah pakaian dan koper milik ART yang sengaja disembunyikan Yenny di rumahnya. Sang pengacara meminta agar pakaian dan koper tersebut segera dikembalikan ke ART sebagai pemilik sah.

“Pakaian dan koper itu adalah barang yang dititip ke Yenny, ketika ART melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulteng beberapa tahun yang lalu. Entah kenapa, pakaian dan koper tersebut disembunyikan dan disandera oleh Yenny sampai hari ini. Padahal, persahabatan dekat keduanya telah berakhir sejak mereka berseteru beberapa bulan terakhir,” ungkap sang pengacara.

Bahkan, Amerullah menaruh rasa khawatir terhadap pakaian dan koper kliennya akan dijadikan barang bukti, sebagai bagian akal bulus untuk menyandera hak-hak kliennya.

“Saya ingatkan lagi ya. Jangan sampai penyanderaan barang-barang kliennya saya dijadikan modus untuk meminta sejumlah uang. Itu kami anggap bagian dari pemerasan,” tekannya.

Supaya masalah mobil, motor, pakaian dan koper tidak berlanjut pada pelaporan polisi, Amerullah meminta sekali lagi kepada saudari Yenny, untuk segera mengembalikan barang-barang tersebut. Jangan sengaja mengambil barang yang bukan milik sesungguhnya.

“Kembalikan atau kami laporkan ke polisi. Ini saja pilihannya,” tegas Amerullah.

Terpisah Yenny Yus Rantung dikonfirmasi wartawan enggan menanggapi terkait rencana laporan pihak ART.

“Oh tidak saya. Ini hanya untuk merusak psikis-ku. Mending saya konsern urus anak-ku,” kata Yenny via pesan WhatsApp pada Selasa malam.

Hal seperti itu sebutnya, hanya untuk menguras tenaga, waktu, dan pikirannya dengan cara-cara memublikasikan melalui media, Yenny enggan menanggapinya, (*/ron)

Exit mobile version