Site icon Radar Sulteng

Dirut PT. Tambang Batu Sulteng Diduga Lakukan Penipuan dengan Mencatut Nama Gubernur

Mansur Latakka.(IST)

PALU – Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, telah dikabarkan melakukan dugaan penipuan.

Dugaan penipuan terjadi kepada salah satu pengusaha perempuan asal Jakarta yang bernama Rosi yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

Bahkan dalam dugaan penipuan dana Rp1,7 miliar dari Rosi kepada Mansur Latakka, disebut-sebut mencatut nama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

“Uang klien saya dipinjam Mansur Latakka sekitar tahun 2021. Totalnya semua Rp1,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp200 juta menurut pengakuan Mansur Lattaka akan dibawa ke Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura,” kata Muhammad Tuhri selaku kuasa hukum Rosi kepada wartawan, Senin (20/11/2023) sore.

Tuhri mengungkapkan, menurut pengakuan Mansur Lattaka uang Rp200 juta ke Gubernur Rusdy Mastura diserahkan di rumah makan Al Jazeerah di daerah Gondangdia, Jakarta. Penyerahannya secara tunai dan atas permintaan dari Mansur Latakka.

Menurut Tuhri, uang Rp1, 7 miliar kepada Mansur. Awalnya, Mansur mengajak kerjasama kliennya untuk mengelola pertambangan batu split (batu pecah) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Supaya bisnis itu berjalan lancar dan operasionalnya bagus, Mansur meminta pinjaman dana Rp1,5 miliar dari Rosi.

“Klien saya dijanjikan saham 5 persen di perusahaan batu split milik Mansur yang ada di Palu,” beber sang pengacara.

Namun, sampai saat ini, pertambangan batu split di Kota Palu yang pernah dijanjikan Mansur kepada Rosi, justru tidak jelas keberadaannya. Jangankan lokasi pertambangannya, perusahaannya saja tidak ada alias tidak pernah beroperasi.

Tuhri bahkan sudah mengecek ke Palu. Ia juga mencari tahu ke beberapa pengusaha tambang batu split di Kota Palu terkait kejadian yang dialami kliennya.

“Ternyata, pertambangan batu split milik Mansur Latakka tidak pernah beroperasi di Kota Palu. Sekarang ini, uang klien saya tidak dikembalikan, tambang batunya juga tidak ada. Ini kan tipu-tipu namanya,” sesal Tuhri yang juga Sekjen Angkatan Muda Kei (AMKEI).

Terkait upaya pengembalian uang kliennya Rp1, 7 miliar, Tuhri mengaku sudah melakukan somasi hukum kepada Mansur Latakka. Malah, sudah ada surat pernyataan dibuat di atas materai untuk siap mengembalikan uang Rp1,7 miliar.

“Upaya hukum kepada pelaku pasti akan kami lakukan. Cepat atau lambat. Karena bukti-bukti sudah lengkap semuanya. Sekarang ini, kami masih menunggu beberapa janji niat baik pelaku untuk mengembalikan uang Rp1,7 miliar,” tandas Tuhri.

Sebelumnya, Mansur Latakka juga digugat perdata oleh seorang pengacara di Kota Palu Amerullah, SH, di Pengadilan Negeri Palu terkait utang Rp210 juta yang tak kunjung dilunasi. Gugatannya sudah tergister dengan nomor perkara: 113/PDT.G/2023/PN.PAL tertanggal 8 November 2023. Amerullah memilih menempuh jalur hukum karena dirugikan oleh mantan rekan bisnisnya itu.

Dirut PT. Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, yang dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya Moh. Rifaldi Pattalau, belum memberikan tanggapan. “Tunggu ya, saya masih ada urusan,” jawab Rifaldi saat dihubungi Selasa siang.

Pemerintah Provinsi Sulteng memberikan jawaban terkait dugaan pemerasan Mansur Latakka yang mencatur nama Gubernur Rusdy Mastura.

“Bapak (Gubernur) lagi di Jakarta. Nanti beliau tiba (di Palu) dari Jakarta, baru ketemu,” tulis Eddy melalui pesan Whatsapp pada Selasa (21/11/2023) pagi merespons konfirmasi wartawan. (*/ron)

Exit mobile version