Site icon Radar Sulteng

Kasus Ronnald Tannur, divonis bebas PN Surabaya, dianulir oleh kasasi MA Jadi Atensi DPR RI di Daerah

Anggota DPR RI Matindas J. Rumambi.(IST)

JAKARTA – Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasih Dini Sera Afrianti. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun Majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia pada Rabu, 24 Juli 2024.

Kasus ini kemudian menjadi kontroversi. Keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA). Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

Benar saja, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah Rp 3,5 Miliar untuk mengatur perkara tersebut. Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Dalam kasus ini, tersangka Merizka Widjaja (MW) istri Edward Tannur itu diduga telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Pada tanggal 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) yang telah memproses permohonan kasasi menganulir putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Setelah hasil pemeriksaan bahwa salah satu pelaku yang terlibat dalam penyuapan menyatakan telah menemui salah satu hakim MA, sehingga Bawas MA memeriksa ketiga hakim pemutus kasasi dalam kasus Ronnald Tannur dan berdasarkan hasil penelusuran dinyatakan bahwa ketiga hakim MA tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Menurut anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi. S.Sos selaku anggota DPR RI, hal ini menjadi preseden buruk di lingkungan Peradilan, DPR selaku fungsi pengawasan terus melakukan upaya untuk mengawal kasus ini. Matindas menekankan jangan sampai terjadi hal serupa di tingkat Pengadilan Negeri di daerah lainnya, khususnya Sulawesi Tengah dan ter istimewa di Pengadilan Negeri Palu.

“Concern saya di lingkungan Pengadilan Negeri yang ada di Sulawesi Tengah khususnya PN Palu, tidak boleh ada upaya-upaya penyuapan hakim untuk mengatur putusan hukum. Peradilan harus menjadi tempat dimana masyarakat mencari kepastian dan keadilan, para Hakim maupun pejabat pengadilan negeri di Palu harus menjaga etika profesi dan integritasnya, saya tekankan itu,” tegas Matindas J Rumambi.

Matindas menyampaikan akan semakin banyak perhatian masyarakat terhadap lembaga peradilan akibat kasus Ronnald Tannur, khususnya terhadap Hakim-Hakim dalam memberikkan putusannya, jadi jangan main-main dalam penegakkan hukum.(*)

Exit mobile version