Site icon Radar Sulteng

Polda Sulteng Ambil Alih Penanganan Kasus Pemerkosaan di Parimo

TERSANGKA : Para tersangka kasus dugaan pemerkosaan saat dilakukan pemeriksaan di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023)

PALU – Kepolisian daerah (Polda) Sulteng telah mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan 11 pelaku di Kabupaten Parigi Moutong.

Dari sebelas yang disebut pelaku baru 10 orang yang ditetapkan tersangka, dan aru tujuh orang yang diamankan, dan masih ada tiga pelaku dalam pengejaran. Kemudian untuk oknum perwira polisi insial Ipda MKS yang masih dalam tahap pemeriksaan.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa kasus ini bukanlah pemerkosaan, namun kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Karena kasus ini tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. “Tindak pidana ini juga dilakukan sendiri-sendiri dan tidak bersamaan,” katanya, di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

Menurut Kapolda, modus para tersangka mengiming-iming serta menggunakan cara bujuk rayu, mulai dari menawarkan akan diberikan uang, barang berupa pakaian, dan Handphone. “Bahkan ada pelaku yang menjanjikan siap menikahi korban apabila sampai hamil,” ujar Kapolda Agus.

Perkara ini mulai ditangani Polres Parigi Moutong di Januari 2023, yang dilaporkan ibu korban. Saat kejadian korban masih berusia 15 tahun, olehnya Polisi menjerat pasal perlindungan anak undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui telah dipersetubuhi oleh 11 orang pria secara sendiri-sendiri dan di waktu dan tempat berbeda dalam kurun waktu 10 bulan, dari April 2022 sampai Januari 2023,” urai Kapolda.

Masih menurut Kapolda, dari 11 orang yang disebutkan oleh korban, ada tujuh yang sudah ditangkap, inisial HR seorang Kepala Desa di wilayah Parigi Moutong, ARH seorang Guru SD (40) di Sausu Parimo, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) seorang mahasiswa, yakni pacar korban, kemudian KDD (32). Kemudian ada tiga tersangka yang masih buron yakni inisial AW, AS, dan AK, selanjutnya seorang oknum perwira Polri Ipda MKS. “Untuk anggota Polri saat ini masih dalam pemeriksaan dan diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng, dimana sebelumnya oknum tersebut bertugas di Polres Parimo,” ungkapnya.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada enam orang, yakni pihak keluarga dari korban termasuk ayah dan ibu korban, serta yang mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui ada enam tempat kejadian perkara (TKP) korban disetubuhi, yakni di rumah tersangka LK, di salah satu sekretariat lembaga di Sausu dimana tempat korban bekerja, penginapan C, Penginapan RH, penginapan S, dan dipinggir sungai Desa Sausu, dan rumah pondok kebun, yang semua TKP ada di Kabupaten Parimo.

“Tersangka MP melakukan persetubuhan dua kali di bulan Desember 2022 dan Januari 2023, ARH enam kali dari April 2022 sampai Januari 2023, AR empat kali di sebuah penginapan, AK melakukan empat kali, HR melakukan dua kali,” urai Kapolda.

Saat ini kasus sudah akan ditangani oleh Polda Sulteng, dan masih tiga orang DPO yang dalam pengejaran. “Untuk tiga Buron dihimbau untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kapolda Agus.

Kapolda mengungkapkan, korban diketahui bekerja sebagai pelayanan dan pembantu di sebuah rumah yang dijadikan tempat kumpul para tersangka. Dimana korban digaji secara bulanan oleh tersangka ARH, sehingga sebelas pelaku ini saling mengenal.

Korban mengalami kasus persetubuhan, berawal dari korban dan pacarnya inisial FN yang menjanjikan akan memberikan sejumlah uang. Setelah itu pacar korban menginformasikan perbuatannya yang sudah menyetubuhi korban kepada temannya, yang ada di tempat korban bekerja. “Pacar korban menyampaikan bahwa korban bisa dibayar dengan uang, kemudian pelaku-pelaku melakukan hal yang sama,” kata Agus.

Meskipun korban masih dibawah umur, tetapi korban masih membiayai adik-adiknya yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga, sehingga korban selalu mau saat diiming-imingi dengan dijanjikan para pelaku. Namun Kapolda Agus menegaskan bahwa korban tidak diperjual belikan, dan tidak menggunakan narkoba saat akan melakukan persetubuhan. “Kalau itu tidak benar,” tegasnya.

Untuk anggota Polri lanjut Kapolda, belum ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan masih belum cukup bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada oknum anggota Polri. “Kita masih minim bukti, tetapi kita akan proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.(who)

Exit mobile version