Site icon Radar Sulteng

Terkait Temuan Bill Hotel Fiktif, Dua Pegawai Sekretariat DPRD Palu Dipanggil Jaksa

GEDUNG DPRD KOTA PALU : Tampak depan gedung DPRD Kota Palu di Jalan Moh Hatta, beberapa waktu lalu. (SYAHRIL)

PALU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu telah memanggil dua orang pegawai dari kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu untuk dimintai sejumlah data terkait perkara dugaan bill hotel palsu oleh wakil rakyat di gedung DPRD Jalan Moh Hatta yang beberapa hari terakhir santer diberitakan.

Hanya saja, belum diketahui pasti siapa dua orang pihak berkompeten yang dimintai keterangan dan sejumlah data oleh penyidik Kejari tersebut, inisial pun belum dibocorkan oleh pihak kejaksaan.

Kedua pegawai itu diketahui mendatangi kantor korps Adhyaksa Palu atas panggilan penyidik pada Selasa (9/5/2023) siang kemarin.

Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding melalui Kasi Intel, Nyoman Purya membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Iya pak ada dua orang yang sudah dipanggil. Kan diawali dari sana dulu, nanti pemanggilan ini akan dilakukan secara bertahap,” jelas dia kepada Radar Sulteng.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Kejari Palu, Andri, saat coba dikonfirmasi pada Selasa (9/5) malam, belum mendapat jawaban.

Perkara ini cukup mendapat atensi publik, bahkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng, M Iqbal Andi Magga SH MH, mendorong para Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas, siapa saja yang diduga telah melakukan pemalsuan bill hotel fiktif di gedung DPRD Kota Palu. Sebab kata dia, hal ini telah mencoreng image dari para tokoh, yang tidak lain adalah teladan masyarakat.

“Anggota DPRD merupakan teladan masyarakat, jadi menurut saya memang banyak yang harus diperbaiki tetapi banyak hal yang harus bisa dimaklumi sebagai perilaku manusia, tetapi tidak bisa dimaklumi sebagai perilaku sebuah jabatan. Kalau pejabat sudah mengajarkan melanggar hukum akan repot juga,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara ini mencuat ke publik disinyalir berdasar berita acara konfirmasi yang dilayangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng kepada Sekretariat DPRD Kota Palu yang bocor ke media. Dimana tercatat ada 162 lembar bill hotel fiktif yang diduga digunakan oleh 28 para wakil rakyat yang berkantor di gedung DPRD Kota Palu.

Dari beberapa nama, salah seorang anggota dewan telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 23 juta via Bank Sulteng berdasar temuan BPK. Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti setoran yang didapatkan media ini. Salah seorang pegawai di Bank Sulteng menyebut bahwa bukti setoran itu asli lantaran didalamnya tertera kode validasi.

Pihak BPK Sulteng yakni Kasubag Hukum, Suryadi Wawan Kurniawan, Jumat (28/4) lalu, kepada media ini juga memberikan sinyal bahwa bukti setoran itu bisa jadi benar. (ril)

Exit mobile version