Site icon Radar Sulteng

Tidak Bayar Retribusi Sampah, Wali Kota Palu akan Blokir e-KTP dan KK Warga

Walikota Palu, Hadianto Rasyid. (IST)

PALU – Sesuai hasil rapat antar RT/RW Kelurahan Lolu Utara dan Lolu Selatan bersama Walikota Palu, H Hadianto Rasyid, pada Kamis (9/2/2023), Pemerintah Kota (Pemkot) berencana akan memblokir dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) e-KTP maupun KK warga, yang tidak membayar retribusi sampah tanpa alasan yang jelas.

Tidak hanya itu, bagi warga yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir masa pembayaran, juga akan dilakukan pemblokiran Adminduk. Informasi ini beredar melalui pesan WhatsApp. Radar Sulteng kemudian melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak guna menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Lurah Lolu Selatan, Sahdin, membenarkan informasi itu. Namun dirinya menjelaskan hal itu masih sebatas pemberitahuan secara lisan oleh Wali Kota, belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Sebab kata dia, umumnya masyarakat bukan tidak ingin membayar retribusi ataupun PBB. Hanya saja, masyarakat umumnya malas mengikuti prosedur pembayaran yang ruwet.

“Memang kemarin ada penyampaian Wali Kota seperti itu. Tapikan tidak mungkin langsung dilakukan hal seperti itu. Baru sekadar penyampaian, karena belum ada surat juga secara resmi. Cuman memang  waktu pertemuan RT/RW disampaikan pak Wali seperti itu,” urai dia.

Secara Petunjuk Teknis (Juknis) belum ada pemberitahuan dari Pemkot Palu ihwal pelaksanaan aturan ini di lapangan. Sebab lanjut dia, informasi yang beredar tersebut masih sebatas penyampaian secara lisan oleh Wali Kota Palu.

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, M Arif Lamakarate, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/2) kemarin, terkait hal ini belum memberikan keterangan, belum menjawab pesan wartawan. Sekdis DLH, Ibnu Munzir juga tidak ingin memberi keterangan. “Silahkan konfirmasi kepada yang mendengarkan langsung, saya tidak mendengarkan,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Palu, Fajarini, saat ditanyakan mengenai regulasi pemblokiran data Adminduk e-KTP dan KK bagi warga yang tidak membayar retribusi sampah selama tiga bulan berturut-turut dan PBB hingga masa berakhir, juga belum memberikan jawaban.

Senada dengan Fajarini, Wali Kota Palu, H Hadianto Rasyid, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/2) kemarin sekitar pukul 18.46 WITA juga belum membalas pesan WhatsApp wartawan. Pesan yang dikirim terlihat centang dua.(ril)

Exit mobile version