Site icon Radar Sulteng

Kejari Agendakan Panggil 12 Pegawai Sekretariat DPRD Palu

GEDUNG DPRD KOTA PALU : Tampak depan gedung DPRD Kota Palu di Jalan Moh Hatta, beberapa waktu lalu. (SYAHRIL)

PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu terus memasifkan pengumpulan bahan dan data dalam perkara dugaan bill hotel fiktif yang menyeret puluhan nama wakil rakyat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.

Sejumlah pegawai di Sekretariat DPRD Jalan Moh Hatta Palu telah dipanggil oleh penyidik.

Sejak Selasa 9 Mei 2023 kemarin hingga Rabu Mei 2023 nelum lama ini, total sudah ada 8 orang pihak berkompeten dari Sekretariat DPRD untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti dan data penyidik Kejari Palu dalam memperkarakan kasus dugaan bill hotel fiktif tersebut. “Hari ini juga ada tiga orang yang kami panggil dari Sekretariat DPRD, mungkin siang mereka akan datang. Tetapi kami belum bisa bocorkan ke publik siapa-siapa saja mereka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Andri kepada Radar Sulteng.

Namun tiga orang pihak berkompeten yang diundang tersebut, hingga Kamis (11/5/2023) malam belum memenuhi panggilan penyidik.

Dirinya menargetkan akan memanggil hingga 12 orang pegawai di Sekretariat DPRD Kota Palu yang punya pengetahuan ihwal alur keuangan di Sekretariat DPRD Kota Palu untuk kemudian dilanjutkan tahapan berikutnya. “Sekitar 10-12 orang nanti yang akan kami panggil,” jelasnya saat ditemui di sela-sela kegiatannya pada Kamis (11/5) kemarin.

Disinggung apakah juga akan memanggil Sekwan dan 28 Anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini, Andri enggan menjawab pertanyaan tersebut. “Tunggu saja, semua itu ada prosesnya,” sambung dia.

Sementara itu, sumber Radar Sulteng di gedung Kejari Palu yang juga mengetahui perkembangan kasus ini menyebut sejumlah anggota DPRD yang namanya terlibat, beberapa waktu lalu, telah mengembalikan uang negara yang besarannya mencapai Rp 1,1 miliar. Dokumen pengembalian uang itu disebut telah dipegang oleh Kasi Pidsus. Ditanyakan mengenai hal ini, Andri mengatakan bahwa dokumen itu masih akan di cross check kembali kebenarannya. “Dokumennya akan kita periksa dulu,” singkat dia.

Sebelumnya diberitakan, langkah Kejari Palu merespons mencuatnya dugaan temuan bill hotel fiktif terhadap 28 anggota legislatif (Anleg) mendapat atensi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki mengungkapkan langkah Kejari Palu mulai mendalami kasus bill hotel fiktif di DPRD Palu dengan mengundang sejumlah pegawai Sekretariat DPRD Palu adalah respon cepat yang dilakukan pihak Kejari Palu untuk mengungkap kasus tersebut. “Harapan saya agar Kejari Palu usut tuntas seluruh yang diduga telah menggunakan uang negara secara ilegal. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana sebagaimana amanah Undang-Undang,” pungkasnya. (ril)

 

Exit mobile version