28 November 2024
29.3 C
Palu

Anggota Polda Sulteng Tolak Laporan Korban Debt Collector

OJK Juga Janji Selesaikan Permasalahan Tersebut

Must read

PALU – Jika Polda Metro yang mengakomodir terkait laporan dugaan penarikan paksa kendaraan nasabah oleh oknum debt Collector, namun berbeda dengan yang dialami Nasabah Astra Credit Companies (ACC) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, bernama Edo Yohan, niat untuk melapor ke Polda Sulteng ternyata ditolak oknum anggota Polri.

Bahkan oknum anggota Polri tersebut menyatakan laporan korban tidak memiliki dasar untuk diproses. Korban mengalami penarikan paksa kendaraannya oleh seorang penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Ketika istri Edo, Hj Ani hendak melapor ke Polda Sulteng, permintaannya ditolak atau tidak ditanggapi sama sekali oleh oknum polisi karena mereka mengenal para penagih utang tersebut. “Jadi waktu itu saya diarahkan teman untuk datang lansung ke Polda Sulteng, awalnya satu polisi sebut itu pemerasan dan pelanggaran. Tapi ada satu polisi lainnya bertanya dan meminta foto debt collektor yang menarik kendaraan. Bahkan polisi itu langsung mengenal nama debt collektor itu, kemudian disampaikan kepada saya dasar untuk melapor tidak ada,” ungkapnya.

Edo mengakui memang ada menunggak selama dua bulan namun langsung dilakukan penarikan paksa. Yang aneh lagi Ia juga dipaksa harus membayar biaya penarikan senilai Rp 40 Juta. Bahkan saat melakukan penarikan petugas debt collektor tidak menggunakan atribut, surat tugas, dan keterangan izin.

Upaya lain untuk memperjelas kasus tersebut, doa bahkan dijanjikan oleh pihak OJK Sulteng sebelum tanggal 14 April 2023 bisa menyelesaikan persoalan ini, namun hingga saat ini belum ada kabar dari pihak OJK. “Sedangkan hari ini sudah tanggal 13 April, mana lagi sudah mau lebaran, saya tidak bisa pulang ke kampung halaman, dan sekarang hanya tingal di Kos,” katanya Kamis (13/4/2023).

Menanggapi hal itu Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu mengenai kebenaran adanya oknum anggota yang menolak laporan di SPKT. “Kami belum mendapatkan kontak pelapor, nanti akan kami koordinasikan atau temui korban dengan pihak KBO Dirkrimum Polda Sulteng,” ujarnya.
Sementara Kasub Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Ario menyampaikan berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan nasabah membayar debt kolektor senilai Rp40 Juta itu segala kewajiban dan Hak para pihak yang melakukan perikatan (kreditur dan debitur) telah diatur dan disepakati bersama dalam kontrak pembiayaannya.

“Untuk itu apabila terdapat beban biaya yang timbul akibat kelalaian debitur dan telah diatur dalam kontrak sebagai kewajiban debitur maka debitur wajib menyelesaikannya dan begitu juga sebaliknya apabila tidak. Terkait dengan besar beban biaya, konsumen atau debitur memiliki hak untuk meminta penjelasan dan transparansi perhitungan biaya dimaksud dari pihak PUJK selaku kreditur,”jelasnya. (who/win)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!