Site icon Radar Sulteng

Jenazah Istri Warbin Dibawa ke Lapas

TAK KUASA : Keluarga jenazah dari istri salah satu warga binaan membawa jenazah ke depan Lapas Luwuk untuk dilihat suaminya terakhir kalinya sebelum dimakamkan. (VIDEO CAPTURE)

LUWUK – Perlakuan terkesan tidak manusiawi dilakukan pihak Lapas Luwuk terhadap salah seorang warga binaan (Warbin) yang istrinya meninggal dunia.

Diduga pemberian izin warbin untuk melihat jenazah istrinya terlalu birokrasi dan terlalu lama, sehingga keluarga memutuskan mengantar langsung jenazah ke lapas untuk dilihat terakhir kalinya oleh suaminya yang menjadi tahanan di Lapas Luwuk.

Peristiwa itu terekam video yang telah ramai beredar di group WhatsApp dan beberapa platform media sosial, sejak Kamis (13/4/2023).

Dalam video berdurasi 1 menit 41 detik itu tampak mobil ambulance yang membawa jenazah istri salah seorang warga binaan tiba di teras pintu depan Lapas Luwuk.

Tidak lama kemudian seorang pria paruh baya keluar dari pintu Lapas Luwuk langsung disambut isak tangis sejumlah keluarga yang ikut mengantar jenazah istri dari salah seorang warga binaan.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, diketahui warga binaan yang jenazah istrinya dibawa ke Lapas Luwuk bernama Zulkifli warga binaan kasus korupsi.

Pihak Kemenkumham Sulteng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Ricky Dwi Biantoro dikonfirmasi Radar Sulteng, Jumat pagi (14/4/2023) membantah jika pihak Lapas Luwuk disebut menghalang-halangi Napi untuk keluar Lapas untuk bertemu keluarga dekat yang meninggal.

“Hanya ada miskomunikasi dan semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur,” kata Ricky Dwi.

Ricky mengatakan, tidak ada upaya menghalang-halangi napi untuk menghadiri pemakaman atau menemui keluarga yang meninggal dunia.

Pihak Lapas sudah berupaya membantu agar prosesnya bisa dipercepat. Pihak keluarga napi mengajukan untuk keluar sekitar pukul 08.20, pengajuan kemudian diproses dan selesai sekitar 09.30. “Jadi prosedur izin warga binaan keluar dari Lapas sudah dilakukan, jadi tidak benar ada menghalang-halangi atau mempersulit warga binaan untuk melihat jenazah keluarga atau istrinya,” pungnasnya. (ron/ mch)

Exit mobile version