PALU – Anggota DPRD Sulteng dari Fraksi NasDem, Yahdi Basma akhirnya tiba di Kota Palu, setelah buron selama lima bulan. Setibanya di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, pihak Kejari Palu langsung menggiring Yahdi ke Rutan Kelas II A Palu.
Menggunakan kopiah hitam dan stelan jaket, Yahdi tampak santai begitu keluar dari pintu kedatangan bandara, pada pukul 06.15 wita, Rabu (15/3) kemarin. Sejumlah kolega dari Yahdi, tampak setia menunggu dan sembari menyapa politisi NasDem tersebut dari kejauhan. Tidak menunggu lama, Yahdi langsung dimasukan ke mobil tahanan milik Kejari Palu selanjutnya menuju Rutan Kelas II A Palu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Palu I Nyoman Purya mengatakan, terpidana Yahdi Basma(46) setelah diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, kemudian dijemput oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu. “Jadi terpidana Yahdi Basma ini langsung kami eksekusi dan dipindahkan ke Rutan kelas ll A Palu,”kata I Nyoman Purya.
Dirinya menerangkan bahwa setelah berhasil dieksekusi ke rumah tahanan kelas ll A Palu dan di terima pihak Rutan, langsung dilakukan penandatanganan berita acara dan pemeriksaan kesehatan berupa pengambilan Rapid Tes terhadap Yahdi Basma. “Untuk terpidana Yahdi Basma juga dalam keadaan sehat, saat diterima oleh pihak Rutan,”kata I Nyoman Pura.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, Yahdi Basma, dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Yahdi Basma, didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan Yahdi Basma, terpidana kasus informasi transaksi dan elektronik (ITE), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Oktober 2022.
Bagian Intelijen Kejari Palu sudah tiga kali mengirim surat panggilan kepada Yahdi Basma untuk dieksekusi, tapi dia mangkir. Oleh karena itu, dia dimasukkan ke dalam daftar Orang yang Dicari dan surat perintah penangkapan dikeluarkan.
Sebelumnya Kajari Palu, Hartawi, menyatakan, jika Yahdi Basma tetap mengabaikan panggilan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadapnya.Yahdi Basma telah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. “Namun penangkapannya membuktikan bahwa peninjauan kembali tidak mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan terhadapnya,”tegas Kajari.
Sebelumnya Yahdi Basma, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (13/3) sekitar pukul 18.20 wib di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (who)