01 July 2024
24.7 C
Palu

Bentrok TKA – TKI di GNI, KSBSI Sulteng Sesalkan Hanya TKI Dijadikan Tersangka

Must read

PALU – Setelah insiden baku hantam antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lokasi kerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara (Morut) yang terjadi pada Sabtu (14/1) malam lalu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menetapkan 17 pekerja lokal sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini disesalkan oleh Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rismawan Laula, saat dikonfirmasi Radar Sulteng, Senin (16/1) kemarin. “Iya kami sangat menyesalkan dalam penetapan tersangka hanya kepada TKI tidak ada TKA, sementara sudah ada korban jiwa dari TKI,” katanya.

Dirinya juga menyebut insiden seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, jika pemerintah cepat tanggap atas aksi protes yang dilayangkan oleh serikat pekerja. Sebab, sebelumnya KSBSI Sulteng sudah menyuarakan tuntutan serikat pekerja tersebut kepada instansi terkait, baik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun DPRD Provinsi.

“Terkait kasus ini, kami pada prinsipnya sangat menyesalkan kejadian ini sampai harus menelan korban. Namun ini juga tidak lepas dari peran pemerintah, dimana sebenarnya tuntutan para pekerja ini sebelum-sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Provinsi,” jelasnya.

Sejatinya sambung dia, pekerja hanya menuntut hak normatif mereka. Dimana dalam dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh Serikat Pekerja Nasional PT GNI nomor B 13/PSP-SPN/PT.GNI/XII/023 tertanggal 2 Januari 2023, total ada delapan poin tuntutan mereka diantaranya soal penerapan keselamatan kerja, PHK, soal upah kerja, serta memperjelas hak-hak dua orang korban kecelakaan kerja yang terjadi akibat ledakan smelter di PT GNI beberapa waktu lalu. “Pada prinsipnya kami menyesalkan ini harus terjadi yang akhirnya banyak juga karyawan sekarang belum bisa bekerja,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menjelaskan bahwa 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan pekerja lokal yang diduga terlibat pengrusakan atau pembakaran. Sementara ihwal penganiayaan, berdasarkan keterangan 33 orang pekerja yang diperiksa, satupun belum ada yang mengetahui ataupun melihat terkait penganiayaan yang melibatkan karyawan lokal maupun karyawan asing.

“Polisi masih memeriksa 38 saksi yang kemarin diamankan. Yang sudah jelas dan pasti, ada 17 pekerja lokal yang diduga terlibat pengrusakan atau pembakaran,” katanya.

Sementara saat ditanyakan soal video yang beredar, dimana menunjukan TKA memegang benda tumpul dan bernada tinggi serta mendatangi seorang pekerja yang diduga merupakan pekerja lokal perempuan, Sugeng hanya mengatakan bahwa semua rekaman video akan dijadikan petunjuk polisi. “Tentunya rekaman video terkait kejadian rusuh di PT GNI akan dijadikan petunjuk polisi dalam melakukan pemeriksaan,” tandasnya.(ril)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!