Site icon Radar Sulteng

BPN Dinilai Abaikan Penetapan Eksekusi PN Palu untuk Terbitkan SHM 

PERTANYAKAN : Benyamin salah seorang warga memperlihatkan surat putusan eksekusi dari PN Palu yang mengaku diabaikan pihak BPN Palu yang dinilai mengabaikan  putusan penetapan eksekusi untuk menerbitkan SHM, Kamis (15/2/2024).(RONY SANDHI)

PALU – Seorang warga pemilik bengkel las bernama Benyamin menyayangkan pelayanan kantor  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPNKota Palu yang menolak pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Benyamin kepada Radar Sulteng, Kamis (15/2/2024) mengungkapkan, pihak BPN Palu dinilai telah mengabaikan putusan eksekusi PN Palu nomor : 27/pen.Eks.Pdt.G/2021/PN Pal. Jo. Nomor : 104/Pdt/G/2020/PN.Pal. Dimana dengan putusan tersebut pihaknya sudah memiliki hak atas tanah yang disengketakan dan dimenangkannya. “Herannya saat saya ke kantor BPN pihak BPN enggan menerbitkan sertifikat tanah yang saya menangkan di pengadilan negeri tidak bisa diproses pihak BPN,” katanya.

Benyamin mengatakan, dari pihak BPN malah menyampaikan agar dirinya melakukan gugatan kembali ke PN Palu, karena pihak BPN takut jika pihak tergugat dalam perkara yang sudah diputuskan PN Palu kembali menggugat BPN.

Menurut Benyamin, Kepala BPN dalam hal ini tidak boleh mengesampingkan penetapan eksekusi, harusnya kepala BPN kalau ragu bertanya atau konsultasi ke PN Palu untuk solusi tersebut, bukan mengarahkan dirinya menggugat BPN.

Bahkan saat ke BPN Palu dirinya sudah mengajukan pemblokiran SHM lama karena saya sudah memenangkan di PN dengan perintah untuk penetapan eksekusi dan yang membuat heran semua SHM yang disengketakan sudah dicatatkan dalam buku besar. “Secara hukum harusnya sudah bisa berlih ke saya karena saya sudah menerima putusan penetapan sita eksekusi dari PN Palu, tapi pihak BPN Palu tidak mau memproses dengan alasan tadi. Disini saya ingin mendapat penjelasan yang benar-benar rinci dari pihak BPN dipengajuan SHM yang sudah saya menangkan,” tandasnya.

Benyamin menambahkan, jika tidak mendapat kejelasan dari pengajuan SHM dari kasus yang dimenangkannya tidak diproses pihak BPN Palu, dia akan menyampaikannnya kepada pihak Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional. “Kalau tidak solusi dari pihak BPN Palu saya akan laporkan ke tingkat yang lebih tinggi, ada apa dengan pihak BPN Palu?,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi Radar Sulteng ke pihak BPN Kota Palu belum mendapatkan penjelasan. Kepala BPN Palu, Yusuf Ano yang coba dihubungi via WhatsApp (WA) di nomor 0812859499XX belum memberikan tanggapan. Pesan WA yang dikirimkan juga belum direspons. (ron)

Exit mobile version