17 September 2024
25.4 C
Palu

Mantan Kapolda Sulteng Somasi PT. CPM, Disebut Serobot Lahan Milik Warga

Must read

PALU – Mantan Kapolda Sulteng Dewa Parsana dan beberapa warga pemilik lahan bersertifikat di kawasan lahan Poboya melayangkan somasi kepada PT. Citra Palu Minerals (CPM).

Somasi tersebut dilayangkan karena CPM dituding menyerobot lahan pemukiman warga yang di atas lahan tersebut memilih alas hak sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Palu.

Dewa Parsana dikonfirmasi Radar Sulteng akhir pekan lalu menjelaskan, berkaitan tuntutan warga untuk pembatalan sertifikat tanah jangan di salah persepsikan. Lahan yang dimilikinya dengan beberapa warga bukan lahan tambang emas yang luas. “Lahan berupa kapling-kapling untuk perumahan masyarakat yang didalamnya ada saya, anggota polisi, dan masyarakat, yang luasnya bervariasi  berkisar,150 m, 200 m, 300 m ada yang 500 m,” jelasnya.

Menurut Dewa Parsana, sertifikat kapling tersebut sudah keluar sejak tahun 2012. Tentang historis keluarnya sertifikat sudah mengikuti prosudur dari BPN dan untuk, lebih jelasnya terkait penerbitan setifikat bisa dijelaskan oleh BPN.

Sejak keluarnya sertifikat telah diketahui oleh warga lingkungan setempat, karena lahannya telah dirapikan oleh pemiliknya dan telah diberi batas-batas kapling dengan kayu jawa dan patok-patok kapling, sejak itu sampai sekarang tidak pernah ada masalah.

Dewa Parsana mengungkapkan, pihak CPM diketahui telah melakukan penyerobotan lahan dengan penggusuran lahan dan mendirikan bangunan perkantoran semi permanen di atas lahan yang memiliki sertifikat tersebut tanpa izin pemilik sertifikat dan CPM mengklaim sebagai lahan miliknya.

Dengan adanya penyerobotan tersebut pihak pemilik sertifikat, melayangkan surat somasi kepada pihak CPM untuk tidak melakukan aktifitas lokasi lahan bersertifikat. “Waktu 7 hari sejak surat somasi dikirimkan ke CPM kemudian ada unjukrasa di kantor BPN mengatasnamakan warga dengan tuntutan untuk membatalkan sertifikat tersebut,” bebernya.

Ditambahkannya, sebagai pemilik sertifikat, bila CPM keberatan atas surat somasi tersebut dan merasa dirugikan silakan CPM mengajukan gugatan sesuai jalur hukum dengan membawa dokumen yang dimiliki. “Kita berharap kondisi warga di Paboya bisa tetap kondusif,” ujarnya.

Terpisah Manager Eksternal PT CPM Amran Amir dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023) membantah jika CPM disebut melakukan penyerobotan, karena CPM memiliki prosedur dalam pembebasan lahan. “Yang saya ketahui, CPM tidak melakukan penyerobotan lahan karena CPM memiliki prosedur dalam pembebasan lahan, khususnya yang berada di Area Penggunaan Lain/APL. Semua aktivitas CPM dilakukan pada lahan yang telah dibebaskan baik di APL maupun kawasan hutan,” jelas Amran Amir via WhatsApp.

Sebelumnya sejumlah warga Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sanak Pribumi Poboya berunjukrasa di Kantor ATR/BPN Kota Palu di Jalan Kartini, Senin 13 Februari 2023.

Aksi Sanak Pribumi Poboya dipimpin koordinator lapangan Moh Rifal Tajwid dan Jenderal Lapang, A Rafiq J Yatumeja diikuti sebanyak 40 orang.

Rifal Tajwid dalam orasinya, mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bernomor 00266 tanggal18 Februari 2013, SHM bernomor 00935 tanggal 30 September 2019 dan SHM bernomor 00946 tanggal 30 Desember 2019 atas nama Drs Made Dewa Parsana.

Berikutnya, SHM bernomor 00256 tanggal 21 September 2012 dan SHM bernomor 00255 tanggal 21 September 2012 atas nama Muhammad Rusman SH MH dalam somasi yang disampaikan Drs Made Dewa Parsana dan Muhammad Rusman SH MH kepada PT Citra Palu Minerals (CPM), 7 Februari 2023.

“BPN Kota Palu meninjau kembali alas hak penerbitan sertifikat ditinjau dari keberadaan pemilik hak tanah ulayat,” kata Rifal Tajwid dalam orasinya kala itu. (ron)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!