28 November 2024
24.9 C
Palu

Kejati Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Sulteng

Must read

PALU – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) KejaksaanTinggi (kejati) saat ini tengah menelaah laporan dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Jumat (12/5) lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald kepada media ini, Minggu (21/5) siang kemarin. “Laporannya sudah ditelaah oleh pihak Pidsus. Untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan besok (hari ini), akan saya tanyakan lagi perkembangannya kepada penyidik,” paparnya.

Pihak Kejati Sulteng masih mempelajari laporan KRAK secara mendalam sebelum memperkarakan kasus itu sehingga Korps Adhyaksa Sulteng belum dapat berbicara banyak. Pihaknya menerima satu bundle laporan hardcopy dari Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antirasuah, Harsono Bereki pada Jumat 12 Mei lalu sekitar pukul 14.00 Wita melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati.

Koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti rasuah itu menyebut ada dugaan bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan LPJ anggaran hibah sebelumnya, namun sudah kembali mendapat sokongan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua. “Itukan banyak diduga tidak sesuai. Sesuai dengan laporan yang masuk ke kami,” katanya.

Menurut Harsono proses pencairan dana hibah itu seyogyanya melewati tahap pertanggungjawaban anggaran sebelumnya untuk mendapat hibah baru. Namun dirinya menduga proses seperti itu tidak dilakukan. Pihaknya kemudian berharap agar penyidik Kejati Sulteng segera membongkardugaan kasus korupsi ini dengan meminta LPJ KONI Sulteng.“Inikan praduga tak bersalah nanti dibuktikan disana di Kejati,” jelasnya.

Dirinya berharap pihak kejaksaan memanggil siapa-siapa saja yang bertanggung jawab ihwal penggunaan anggaran di KONI Sulteng serta berapa sesungguhnya anggaran yang telah merekagunakan dan apakah proses mendapatkan dana hibah itu sudah sesuai prosedur ? Sebab informasi yang KRAK Sulteng temukan di lapangan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai prosedur. “Tetapi informasi ini kami belum bisa buka, bahwa KONI Sulteng mendapatkan anggaran Rp 9 miliar itu diduga tanpa ada pertanggungjawaban yang lama,” sebut dia.

Ia berharap pihak Kejati Sultengt idak ‘melirik sebelah mata’ laporan mereka, “Bagaimana Kejati Sulteng itubenar-benar punya niat baik untuk mengusut tuntas semua laporan masyarakat,” paparnya.

Terpisah, PenasehatHukum (PH) KONI Sulteng, Natsir Said menyebut bahwa laporan KRAK itu dari huruf pertama lembar pertama sampai huruf terakhir di lembar terakhir semua berisi asumsi. Menurut dia, laporan indikasi korupsi mestinya memuat pada item mana saja gelontoran dana yang terindikasi korupsi serta jumlah estimasi kerugian negara. “Itu yang tidakdapat diajukan KRAK dalam bentuk laporan sehingga isinya semua asumsi tidak berdasar,” paparnya.

Dirinya menjelaskan LPJ KONI Sulteng secara berkala dibuat dan diserahkan KONI Sulteng ke Dispora tanpa ada cacat sehingga dua kali berturut-turut Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menetapkan Pemprov Sulteng opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didalamnya juga include LPJ Koni ke Dispora.

“Dibalik dinamika yang berkembang, KONI Sulteng berterimakasih pada publik, termasuk KRAK yang dengan rasa cintanya terhadap perkembangan olahraga sehingga membantu mengawasi kinerja lembaga-lembaga yang mengelola olahraga, termasuk KONI Sulteng,” pungkasnya. (ril)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!