Site icon Radar Sulteng

Sertifikat Tak Kunjung Dibuat, Proyek Jalan di KPN Dampelas Donggala Diduga Jadi Akses Illegal Logging

PEMBUKAAN JALAN : Inilah jalan yang baru dibuat untuk akses jalan ke KPN Dampelas yang diduga digunakan sebagai akses jalan illegal logging. (IST)

PALU – Proyek nasional Food Estate kementerian Maritim dan Investasi (Marves) yang telah menetapkan Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala menjadi Kawasan Pangan Nusantara (KPN) dinilai proyek asal-asalan dan amburadul.

Bahkan proyek pembukaan jalan menuju kawasan KPN yang disebut-sebut sebagai akses untuk melancarkan proses KPN diduga hanya menjadi akses aktivitas illegal logging.

Ketua Koperasi Talaga Mandiri, Ibrahim Djalahu kepada Radar Sulteng, belum lama ini, mengaku kecewa dengan pihak Perusahaan Daerah Provinsi Sulteng yang dipercayakan menangani proses pembagian lahan, hingga proses pengolahan lahan. “Ini proyek amburadul. Sampai sekarang tidak jelas siapa semua warga yang akan mendapatkan lahan yang katanya akan dikelola sebagai lahan pertanian,” katanya.

Menurut Ibrahim, nama-nama yang menerima lahan di wilayah Desa Talaga, banyak nama yang tidak dikenal dan bukan berasal dari warga Desa Talaga.

Warga kecewa karena banyak yang tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan KPN.

Bahkan yang ditunjuk untuk pelaksanaan penebangan land clearing, diberikan ke perorangan, bukan diberikan ke kelompok tani Singkarabua atau Koperasi Talaga Mandiri.

“Informasi awal areal KPN luasnya 800 hektar, tapi kenyataannya Koperasi Talaga Mandiri tidak dilibatkan. Malahan sekarang lahan bukan diolah tanaman perkebunan, tapi malah diolah untuk pengambilan kayu. Apa bukan amburadul itu namanya,” tegasnya.

Harusnya lanjut Ibrahim, pekerjaan pengolahan KPN itu diberikan ke koperasi bukan diberikan kepada perorangan. Ada 400 petani di Singkarabua Koperasi Talaga Mandiri tapi tidak dilibatkan.

Pernah ada dari pihak Perusda datang bawa bibit jagung katanya untuk penanaman di lahan KPN.

Tapi lahan belum di olah, belum dibersihkan. “Bagaimana mau ditanam jagung kalau lahan belum dibersihkan dan dari pihak Perusda juga tidak bisa menunjukan titik koordinasi lahan yang akan ditanami bibit jagung. Akhirnya batal, eh hanya digunakan untuk pengolahan kayu,” ujarnya.

Lokasi KPN di tiga desa yakni, Desa Kambayang, Talaga dan Sabang. KPN Dampelas Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah saat ini tidak berjalan, bahkan di lokasi Desa Talaga tidak jelas kepemilikan lahan dan penggunaan lahan.

Ibrahim berharap, Gubernur Sulteng dan pemerintah Kabupaten Donggala segera menangani masalah amburadulnya proyek KPN di Kecamatan Dampelas khususnya di Desa Talaga, agar masyarakat di desa yang bersangkutan benar-benar dilibatkan, bukan melibatkan warga yang tidak tahu dari mana asalnya. “Kalau pemerintah tidak serius dengan proyek KPN harusnya dijelaskan ke masyarakat. Bukan masyarakat dibuat bingung dan berharap,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh Radar Sulteng, di areal proyek KPN 800 hektar, 400 hektar milik kelompok tani sdh dilakukan pengukuran dan pemetaan oleh BPN Donggala pada tahun 2001. Informasinya sudah dibayar menggunakan program PRONA swadaya. Hanya saja sampai saat ini sertifikatnya belum juga dikeluarkan pihak BPN.

Sebelumny kepala BPN Kabupaten Donggala, Rusli M Mau SsiT, membenarkan bahwa BPN memang belum menerbitkan sertifikat yang dimaksud oleh kelompok tani di Desa Talaga tersebut.

Saat ditanya apa penyebab sertifikat belum diterbitkan, Rusli mengatakan, kemungkinan ada persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

Bahkan kata Rusli, dirinya khawatir permohonan yang diajukan oleh kelompok tani itu bukan permohonan sertifkat. “Saya khawatir bukan permohonan sertifikat. Bisa saja permohonan peninjauan lapang atau pengukuran keliling. Kami sementara telusuri dokumennya ini,” katanya.

Rusli menjelaskan, jika permohonannya adalah pengukuran keliling, maka outputnya bukan penerbitan sertifikat. Pengukuran keliling fungsinya kata Rusli untuk mengetahui letak dan batas-batas tanah. “Kalau pengukuran keliling itu outputnya bukan sertifikat, tapi untuk mengidentifikasi lokasi tanah,” katanya. (ron)

Exit mobile version