MADIUN – Kamis, 22 Agustus 2023 di Hotel Sun City telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ditjen PSKL, Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Madiun tentang Sinergi Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur. Acara diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Sekditjen PSKL, sambutan Bupati Madiun, Gubernur Jatim yang diwakili Kadishut Prop Jawa Timur dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepakatan dan diakhri dengan arahan Dirjen PSKL.
Sekdtjen PSKL, Machfud menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Madiun yang telah medukung PS dengan mengalokasikan APBD untuk PS untuk kerjasama yang akan ditandatangani. Melalui kerjasama ini akan terwujud Kabupaten Madiun yang lestari sekaligus masyarakat karena hakekatnya manusia yang baik yang memberikan kemanfaatan bagi orang lain dan alam sekitar.
Dalam sambutannya, Ahmad Dawami (Bupati Madiun) menyampaikan kisah sukses Kabupaten Madiun dalam mengatasi banjir, penurunan tingkat kemiskinan dengan tidak adanya disparitas desa dan perkotaan serta keberhasilan membangun desa mandiri di pinggir hutan. Lebih lanjut Ahmad Dawami menyampaikan pentingnya peningkatan ekonomi masyarakat melalui intervensi Pemda namun tetap menjaga hutan lestari di Madiun.
Hal ini sejalan dengan sambutan Kadishut Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan bahwa Madiun merupakan salah satu dari tiga kabupaten yang mempunyai dukungan tinggi dalam Perhutanan Sosial. Pemprov akan ikut mengawal PS di Madiun dan memanfaatkan informasi Go KUPS.
Menyambut baik apa yang disampaikan Bupati, Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto menyampaikan bahwa tujuan PS telah inline antara Pemkab, Pamprov dan pemerintah Pusat dengan kewenangan Kehutanan ada pada propinsi dan pemberdayaan masayarakat di Pemkab dan telah didukung dengan inovasi kebijakan dalam Pepres No 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Bupati Madiun memiliki satu visi dalam mewujudkan hutan lestari berbasis kesejahteraan masyarakat.
”Oleh karena itu, sesuai Perpres 28/2023 hari ini telah dilakukan penandatanganan kerjasama dengan Gubernur Jawa Timur dan Bupati Madiun untuk membantu fasilitasi distribusikan akses (CDK, OPD Kabupaten, Perum Perhutani), memberikan pendampingan, dan melakukan pembinaan terhadap KUPS serta mengembangkan IAD. Program ini melanjutkan pencapaian luar biasa Bupati yang telah dilakukan sejak tahun 2018, dengan. berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 12,08% menjadi 10,24%, menurunkan angka stunting dari 24% menjadi 9%, serta mengurangi ketidaksetaraan gini ratio antara kota dan desa melalui pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan’, ungkap Bambang Supriyanto.
Lebih lanjut Bambang menjeaskan saat ini Pemda dapat mengalokasikan APBD untuk Perhutanan Sosial dengan terbitnya Keputusan Mendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Mendagri No. 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. (jpg)