Site icon Radar Sulteng

Oknum Dewan Komisaris Bank Sulteng Diduga Kendalikan Perusahaan Asuransi yang Merugikan Nasabah

Gedung Bank Sulteng di Jalan Sultan Hasanuddin.(DOK. RADAR SULTENG)

PALU – Bank Sulteng kini menjadi sorotan publik yang dalam pengelolaan kegiatannya yang dinilai berpotensi merugikan Bank milik pemerintah daerah itu.

Salah seorang sumber Radar Sulteng membeberkan, dugaan adanya anggota Dewan Komisaris, bernama Tinus Nuanto yang mengendalikan perusahaan asuransi dalam hal pertanggungan risiko kredit.

Dijelaskannya, pada awalnya perusahaan Asuransi yang bekerjasama dengan pihak PT. Bank Sulteng adalah PT. Bumi Insurance Brokers yang memulai kegiatannya pada tahun 2019 dan saat itu belum dikendalikan Tinus Nuanto. Pada saat perusahaan asuransi beroperasi, semuanya masih berjalan normal sama seperti perusahaan asuransi lainnya dimana pembagian keuntungan dibagi secara adil dengan pihak PT. Bank Sulteng.

Setelah Tinus Nuanto masuk sebagai anggota Komisaris PT. Bank Sulteng yang mewakili utusan pemerintah daerah, dibentuklah perusahaan asuransi baru dengan nama PT. Brocade Insurance Broker yang mengambil alih peran PT. Bumi Insurance Brokers dengan memutus Kerjasama dengan PT. Bumi Insurance Brokers. Dalam praktiknya PT. Brocade Insurance Broker ini banyak merugikan PT. Bank Sulteng.

Bentuk kerugian tersebut diantaranya, banyaknya klaim yang diajukan oleh nasabah yang meninggal dunia tertolak, tertundanya polis asuransi salama satu bulan, selisih pembayaran asuransi akibat dilakukannya top up kredit tidak dikembalikan. “Hal itu merupakan kerugian yang dialami oleh nasabah Bank Sulteng,” beber sumber yang minta tidak mencantumkan identitrasnya, Selasa (23/1/2024).

Sumber menguraikan, kerugian yang dialami berupa menurunnya pendapatan komisi asuransi yang diterima bank melalui broker, broker bertindak sebagai agen, dengan menyalurkan premi asuransi kepada asuransi resmi, pengelolaan fee asuransi dikelola oleh broker dan memberikan fee asuransi sebesar 10 persen sebagai pendapatan bank, atas fee asuransi 10 persen ini PT. Bank Sulteng dibebankan pajak.

Seharusnya, untuk meningkatkan pendapatan bank maka pembebanan pajak harus dibayar oleh broker sebagai agen pengelola asuransi kredit, bukan dibebakan ke  Bank Sulteng.

Sementara itu, Komisaris Bank Sulteng Tinus Nuanto yang dikonfirmasi Radar Sulteng, enggan memberikan klarifikasinya. Media ini hendak menemuinya di kantornya di Workshop Bank Sulteng di Jln. Tinombala Kota Palu, justeru meninggalkan media ini saat berada di ruang tunggu Workshop Bank Sulteng.

“Maaf pak, Pak Komisaris sudah pergi ke kantor pusat Bank Sulteng di Jln. Hasanuddin Palu. Beliau barusan pergi katanya ada rapat, “ kata Maria, salah satu resepsionis di Workshop PT Bank Sulteng, kepada media ini.

Padahal ruang untuk memberikan klarifikasi kepada Tinus Nuanto sudah diberikan, namun kesempatan itu tidak digunakannya. Meski wartawan media ini sudah menunggunya di ruang tunggu Workshop PT Bank Sulteng, setelah Tinus Nuanto diinformasikan ada wartawan yang hendak melakukan konfirmasi tidak juga merespon upaya konfirmasi yang telah dilakukan Radar Sulteng. (ron/mch)

 

Exit mobile version