TOUNA-Penghentian laporan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan warga Poso atas nama Erikson Lindang di Polres Tojo Unauna (Touna) dengan terlapor oknum anggota Polres Touna Bripka MA dipertanyakan.
Pelapor Erikson Lindang kepada Radar Sulteng, mengungkapkan, dia melaporkan oknum anggota Polres Touna tersebut ke Propam Polres Touna dengan STPL/03/V/2023/Sispropam. Dalam proses pemeriksaan pelapor melampirkan beberapa bukti pendukung di antaranya, bukti chat dugaan pemerasaan permintaan uang, video dugaan pengancaman. Namun dalam perjalanan proses di Propam Polres Touna dia kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) tertanggal 14 Juli 2023.
“SP2HP yang saya terima, kesimpulannya laporan saya dianggap tidak terdapat cukup bukti untuk proses lanjut. Yang saya pertanyakan kenapa bisa disimpulkan tidak cukup bukti? Sementara bukti chating whatsApp dugaan pemerasan dan video pengancaman dan saksi-saksi yang ada saat kejadian dianggap bukan sebagai bukti,” ujarnya.
Menurut Erikson, barang bukti yang diberikannya kepada penyidik Propam jelas-jelas ada bukti chating dugaan pemerasan berupa permintaan uang, dan chating pengancaman. Selain itu ada video dugaan pengancaman, juga sudah diserahkan ke penyidik Propam. Belum lagi saksi-saksi yang melihat kejadian saat pengancaman sudah diperiksa, kemudian dinyatakan tidak cukup bukti itu yang dipertanyakan.
“Ini jelas-jelas bukti chat, video pengancaman ada dan sudah diserahkan ke pihak Propam, kenapa bisa dinyatakan tidak cukup bukti. Sebenarnya bukti yang bagaimana yang dianggap penyidik Propam memenuhi cukup bukti?,” kata Erikson mempertanyakan.
Erikson menambahkan, terkait penghentian laporannya di Propam Polres Touna langkah selanjutnya dia mencoba melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri via online dengan mencantumkan bukti-bukti yang juga sudah diserahkan ke Propam Touna.
“Saya berencana mau melaporkan ke Propam Mabes Polri melalui laporan online. Saya juga akan mencantumkan bukti chating dan video agar pihak Propam Mabes Polri bisa mempelajarinya apa benar dianggap tidak cukup bukti seperti yang dikeluarkan Propam Polres Touna,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK., MH, dikonfirmasi Radar Sulteng melalui pesan WhatsApp (WA) menjelaskan, laporan kasus yang dimaksud tidak lagi ditangani Polres Touna tapi sudah ditangani Propam Polda Sulteng.
“Maaf sebelumnya laporan tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda. Mungkin bisa dikoordinasi dan konfirmasi dengan Bidang Humas Polda Sulteng saja,” jelas Kapolres Sophian.(ron)