Site icon Radar Sulteng

Kejagung Periksa Bupati Donggala, Pejabat Eselon II Hingga Kontraktor

JELASKAN : Bupati Donggala, Kasman Lassa saat menjelaskan perihal pemeriksaan dari Kejagung kepada awak media di kantor Kejari Donggala, Rabu (29/3). (IST)

DONGGALA – Kejaksaan Agung RI melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Bupati Donggala Dr Drs Kasman Lassa SH MH beserta sejumlah pejabatn eselon II hingga kontraktor. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Rabu (29/3) kemarin.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dana yang mengalir ke oknum Jaksa dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG). Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inpektur IV Kejagung tersebut dimulai sejak pagi hari.

Pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam itu berakhir pada sore hari. Tampak pihak kontraktor Mardiana dan Ardi lebih dulu selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian disusul Bupati Donggala dan asisten III DB Lubis. Selain itu juga Kejagung memeriksa mantan Kepala Dinas PMD, Abraham Taud. Tampak pada proses pemeriksaan hadir pula Inspektur Inspektorat Donggala, Hasan.

Asisten Pengawas Kejati Sulteng, Sudarso mengatakan, kedatangan Kejagung ke Donggala dalam rangka inspeksi langsung. Pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah pihak itu difokuskan pada dugaan oknum jaksa yang menerima uang senilai Rp300 juta dan Rp50 juta.
“Inspeksi langsung yang dilakukan Kejagung ini pada dasarnya untuk melakukan pembersihan secara internal di kejaksaan yang diduga ada menerima sesuatu dari kasus TTG ini,” jelasnya.

Sudarso meminta kepada semua pihak termasuk media untuk sama-sama mengawal kasus tersebut. Bukan hanya pada persoalan adanya dugaan oknum jaksa yang disebut menerima uang. “Teman-teman media bisa mengawal kasus ini. Kami lebih fokus pada persoalan yang melibatkan oknum jaksa,” katanya lagi.

Sementara itu Bupati Donggala Dr Drs Kasman Lassa mengatakan, dirinya diundang oleh Kejagung terkait dengan Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejati Sulteng yang dianggap bermasalah. “Saya menjelaskan secara prosedur dan mekanisme terkait LO itu kepada Kejagung,” sebut Bupati.

Terkait adanya dugaan uang yang mengalir ke oknum jaksa perihal LO, Bupati Kasman mengatakan, hal itu tidak benar. Permintaan pendapat hukum kepada Kejati Sulteng yang dilakukan oleh Pemda dilakukan secara normatif dan sesuai prosedur. “Kita sebenarnya bukan hanya kali ini saja meminta pendapat hukum. Sudah dilakukan beberapa kali secara normatif,” kata Bupati.

Sebelumnya, Mardiana mengaku, ada uang senilai Rp300 juta yang diberikan kepada oknum Jaksa di kejati Sulteng berkaitan dengan LO. Uang itu kata Mardiana diantar oleh pejabat Pemda kepada Oknum kejati. Tak hanya itu, ada uang senilai Rp50 juta yang juga disebut mengalir ke mantan plt Kajari Donggala. (ujs)

Exit mobile version