PALU – Komisi C DPRD Palu melakukan kunjungan ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore pada Selasa, 2 Mei 2023. Rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, Abdul Rahim Nasar Al-Amri bersama anggota lainnya, termasuk Muslimun, Mulyadi, Abdul Fattah, M Syarif, Sucipto S Rumu, dan Astam Abdullah, ingin mendapatkan informasi langsung dari masyarakat setempat terkait rencana pembebasan lahan TPA.
Wim, sapaan akrab Abdul Rahim Nasar Al-Amri, menyatakan bahwa pembebasan lahan TPA ini telah memunculkan beberapa polemik dan telah dilaporkan oleh warga ke DPRD Palu. Pihaknya ingin memperoleh informasi secara utuh terkait pembebasan lahan TPA dari masyarakat setempat. Beberapa informasi yang
didapat terkait dengan jumlah pemilik lahan yang harus mendapat ganti rugi serta informasi tentang adanya
warga yang sudah terbayar dan ada yang belum “Untuk mengumpulkan informasi secara utuh terkait pembebasan lahan TPA, selanjutnya Komisi akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama
seluruh pihak terkait dalam waktu dekat, terutama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemilik lahan,” katanya.
Selama kunjungan terse but, Muslimun menjelaskan bahwa data yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa ada sebanyak 40 warga yang akan mendapat ganti rugi lahan. Namun, data dari DLH Palu hanya mencatat sekitar 26 pemilik lahan. “Oleh karena itu, mereka ingin memastikan berapa jumlah warga pemilik lahan yang sebenarnya harus mendapat ganti rugi,” jelasnya.
Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembebasan lahan TPA dalam APBD tahun 2023. Diharapkan dengan adanya pembebasan lahan TPA, pengelolaan sampah di Kota Palu bisa berjalan dengan baik. “Semoga kunjungan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang rencana pembebasan lahan TPA dan menyelesaikan polemik yang ada terkait dengan hal ini,” harapnya.(who)