PALU – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Palu dengan agenda penyampaian
laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, Senin (10/7), berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Palu.
Ketua Pansus, Rusman Ramli, dalam laporannya
menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 13 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan
daerah, kepala daerah menyampaikan Peraturan Daerah
tentang laporan pertanggungjawaban APBD kepada
DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang
telah diperiksa BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Pansus kata dia, mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD yang telah menempatkan anggota fraksi dalam kegiatan Panitia Khusus.
Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan kepada pimpinan, anggota Pansus dan tim TAPD atas kerjasamanya, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dengan tepat waktu, sesuai dengan amanat rapat Paripurna.
Dengan berakhirnya pembahasan Pansus terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2022, dimana pihaknya diberikan waktu oleh Banmus
DPRD selama dua hari kerja.
Dimulai Kamis tanggal 6 hingga 7 Juli tahun 2023. Panitia Khusus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas pemberian opini Wajar Tanpa Penegecualian (WTP) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Pansus juga melaksanakan rapat sebanyak 2 kali bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pembahasannya, terdapat kekeliruan dalam penulisan angka dan redaksi kalimat pada pasal 3 dan 4 Ranperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun anggaran 2022.
Adapun yang menjadi rekomendasi dalam Ranperda tersebut sebagai berikut, Pemerintah Kota Palu harus mengevaluasi OPD terkait Pendapatan Asli Daerah (retribusi) yang realisasinya tidak mencapai target, yakni
hanya sebesar 53 persen. “Hal ini perlu dilakukan untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu,” tegas Ketua Pansus.
Pemkot Palu perlu menyusun program penagihan piutang daerah senilai Rp148 miliar, guna menambah Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kota Palu lebih giat lagi dalam pembuatan iklan promosi terkait relaksasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Agar masyarakat mengetahui bahwa, terdapat penghapusan denda PBB,” katanya Rusman.(who)