PALU – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, akhirnya ditetapkan hari ini oleh pemerintah kota Palu. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya menertibkan berbagai praktik pungutan liar (pungli) di tempat parkir yang selama ini menjadi salah satu masalah utama yang harus diatasi. Rancangan Perda tersebut akan segera dibahas dalam Rapat Paripurna oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palu.
Mutmainah Korona, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, mengungkapkan pentingnya regulasi ini bagi warga Kota Palu yang menginginkan penertiban segera terhadap praktik pungli perparkiran. Dalam Perda tersebut, diatur pula mengenai sanksi pidana dan administratif yang akan diberlakukan terhadap pelanggaran tersebut.
“Diharapkan dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, penertiban dapat dilakukan secara efektif guna menciptakan ketertiban dalam lalu lintas dan angkutan umum di Kota Palu,” katanya, Selasa (13/6) kemarin.
Selain itu, terdapat hal lain yang masih tertunda, yaitu Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan sumber pendapatan daerah yang terkait dengan regulasi ini telah matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterlibatan dinas terkait dalam melakukan kajian yang lebih mendalam menjadi suatu keharusan. Pemerintah Kota Palu memberikan tenggat tambahan waktu selama satu minggu, guna memastikan bahwa perhitungan tersebut dapat memberikan manfaat dalam peningkatan pendapatan daerah tanpa memberikan beban berlebih pada warga.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum di Kota Palu dapat ditingkatkan serta sumber pendapatan daerah dapat dioptimalkan secara efisien. “Pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan daerah yang belum selesai guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Palu,” ungkap Mutmainah.(who)