28 November 2024
24.4 C
Palu

Sepanjang Cawu II Lima Ranperda Disahkan

Must read

PALU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dengan agenda penutupan masa persidangan Caturwulan II dan pembukaan masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2023, berlangsung Jumat (18/8) di Ruang Utama Kantor DPRD Palu.

Rapat Paripurna pada hari itu dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Armin dan dihadiri Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Dr. Muhammad Rizal, anggota DPRD Palu, pimpinan OPD Pemkot Palu, dan unsur Forkopimda Palu.

Asisten I Pemkot Palu, Muhammad Rizal menyampaikan bahwa penyelanggaraan agenda rapat yang dilakukan oleh dewan, merupakan tugas dan fungsi dewan, selaku mitra sejajar dengan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, hubungan antara Pemerintah Daerah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan. “Hubungan kemitraan ini bermakna bahwa Pemerintah Daerah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu adalah sama-sama patuh kepada hukum yang berlaku dalam membuat kebijakan daerah untuk amanat otonomi daerah, sesuai dengan fungsi masing-masing. Sehingga terbangun hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, saling memberi informasi, untuk tercipta keselarasan, keseimbangan menuju kesempurnaan,” ujar asisten.

Rizal mengatakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan Caturwulan II, antara lain pembahasan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Antara lain yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah tahun 2023 – 2043.

Dari kelima buah Ranperda yang diagendakan tersebut, terdapat dua kebijakan daerah Kota Palu yang dibahas dalam masa persidangan Caturwulan II tahun sidang 2023.

Antara lain (1) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023; dan (2) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Adapun dari kelima buah Ranperda tersebut di atas, satu diantaranya yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dalam tahap proses evaluasi Ranperda di tingkat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah melalui aplikasi sispensi.

Sedangkan Ranperda yang telah ditetapkan dan diundangkan pada masa persidangan Caturwulan II tahun sidang 2023.

Yaitu Perda Kota Palu nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2043, Perda Kota Palu nomor 5 tahun 2023 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Perda Kota Palu nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan  Perda Kota Palu nomor 7 tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. (who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!