Site icon Radar Sulteng

Perjelas Status Kontrak, Karyawan PT Cungsung Mengadu ke DPRD

RAPAT : Pimpinan rapat Rizal Dg Sewang saat memberikan penjelasan terkait keluhan para pekerja perusahaan dari PT Cungsung, Kayumalue.

PALU – Belasan karyawan dari salah satu pabrik kayu PT Cungsung yang ada di Kayumalue mendatangi Kantor DPRD Kota Palu, Senin (21/8). Dimana kedatangan para karyawan tersebut menanyakan terkait dengan terbitnya kontrak antara pekerja dan perusahaan sebagai pekerja lepas bukan karyawan tetap. Kemudian pihak perusahaan diduga tidak memberikan hak kepada karyawan sesuai dengan aturan tenaga kerja, seperti jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta alat pelindung diri (APD).

Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat Kayumalue, Wakil Ketua Dua Rizal Dg Sewang, menjelaskan bahwa dalam kontrak yang dikeluarkan kepada karyawan terdapat beberapa pasal perjanjian, namun menurut pekerja bahwa statusnya tidak jelas. “Jadi mereka (pekerja, red) sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap,” katanya.

Kemudian para pekerja ini juga mengeluhkan terkait dengan tidak adanya jaminan seperti BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, bahkan parahnya ada pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dikarenakan tidak ada APD yang diberikan kepada pekerja. “Sehingga kami menerima warga yang datang ini, dan akan mencarikan solusinya, serta tentunya akan mengundang pihak perusahaan,” kata Rizal.

Rizal bahkan mengungkapkan dipasal kontrak perusahaan terdapat pernyataan bahwa pekerja akan diupah pada setiap satu minggu kerja, dimana upah per harinya yakni Rp 123 ribu. ”Dan upah ini di luar dari kerja lembur, dan hak-hak lain. Dan kontrak ini sudah jelas, dan ini bisa dipertanyakan kepada perusahaan apabila tidak memenuhi unsur dari pasal-pasal yang sudah dikeluarkan,” terangnya.

Selain itu, anggota DPRD Kota Palu, Muslimun meminta agar para pekerja bisa bergabung dengan serikat buruh atau pekerja, agar bisa selalu mendapatkan perlindungan serta mendapatkan masukan berkaitan dengan kondisi pekerja. “Saya minta bisa bergabung dengan serikat buruh, kalau ada persoalan bisa bersama-sama dengan buruh lainnya melakukan tuntutan kepada pihak perusahaan,” katanya.

Menutup pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Palu merencanakan rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan dan Pemerintah Kota Palu berkaitan dengan apa yang sudah menjadi masukan atau keluhan dari warga yang ada di Kelurahan Kayumalue, khususnya para pekerja di Perusahaan kayu tersebut.(who)

Exit mobile version