24 November 2024
25.3 C
Palu

Parkir Sembarangan, Motor Didenda Rp 500 Ribu dan Mobil Rp 2,5 Juta

Must read

PALU – Rapat Paripurna dengan agenda  penyampaian laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang membahas Ranperda terkait perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, digelar pada Jumat (28/7) kemarin, tepatnya di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Palu.

Ketua Pansus DPRD Palu, Sucipto S Rumu menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, diajukan oleh Wali Kota Palu yang memiliki hak prakarsa untuk dibahas bersama DPRD Kota Palu untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Pansus sendiri dibentuk sejak pada tanggal 14 Juni 2023 lalu, dimana Pansus yang diberikan tugas untuk membahas satu Ranperda dengan tenggang waktu pembahasan selama 10 hari kerja. Dimulai pada Kamis 15 Juni hingga Jumat 23 Juli 2023.

“Sehingga Ranperda ini telah melalui beragam tingkatan pembicaraan dalam rapat pembentukan Perda DPRD Palu yang menguji kesesuaian perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum, hingga pada penajaman materi duah buah produk hukum daerah untuk menilisik sensifitas dan daya kritis Pansus,” katanya.

Pansus menekankan agar seluruh pihak menjalin kerjasama yang baik, sehingga dapat memberikan feetback dalam perjalanannya, sehingga bisa dipandu melalui perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Maka dengan begitu bisa memberikan ruang kepatuhan untuk menaati aturan dan menertibkan para juru parkir liar.

“Dimana kerap menaikan harga standar retribusi parkir. Kita berharap semoga dengan itikat baik antara Pemkot dan DPRD Palu ini, dapat bersinergi dalam membentuk Peraturan Daerah yang dikelola bersama,” ujar Sucipto.

Sementara itu, terkait untuk hasil fasilitasi Gubernur Sulteng atas Ranperda tersebut, pihak Pemprov memberikan penekanan terhadap sanksi bagi setiap pengemudi kendaraan, tidak diperkenankan parkir sembarangan. Jika terjadi pelanggaran, akan diberikan pembinaan dan juga denda administrasi. “Dengan ketentuan kendaraan roda dua sebesar Rp500 ribu dan roda empat senilai Rp2,5 juta,” tegas Sucipto.

Olehnya itu, dengan adanya perjanjian kerjasama antara Wali Kota Palu, Polresta, Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Komandan Kodim 1306 tentang penertiban perparkiran liar di Kota Palu, bisa memberikan efek jera terhadap seluruh pelaku parkir liar. “Semoga dengan berlakunya Perda ini, perparkiran bisa lebih tertib sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tambah Sucipto. (who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!