PALU-Salah seorang Kuasa Hukum Partai Gerindra, dari lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Fariz Salmin, SH, sebagaimana surat kuasa yang ditandatangani oleh H. Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra dan Ahmad Muzani Selaku Sekretaris Jendral Partai Gerindra, optimis perkara No. 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan partai NasDem Kota Palu ditolak.
Dijelaskan Fariz Salmin, SH, salah satu alasannya adalah permohonan tidak memenuhi syarat formal, secara substasial mengatur bahwa petitum harus menyebutkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Artinya, Pemohon harus menyebutkan secara konkrit berapa jumlah suara yang dituntut oleh pemohon, sehingga pada akhirnya dimintakan PSU, hal inilah tidak termuat di dalam permohonan mereka (Pemohon), sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi jo Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Disamping itu, pemohon mendalilkan dalam permohonannya terkait dengan 8 TPS Kecamatan Mantikulore, dimana hal dimaksud sudah terdapat putusan bawaslu kota palu hanya menyangkut mengenai pelanggaran administrasi, bukan mengenai hasil suara, dan hal itu sudah ditindaklanjuti KPU Kota Palu yakni dengan menyadingkan C Hasil Sirekap dan C hasil salinan, artinya suara yg diperoleh Caleg Partai Gerindra Dapil Kota Palu 1, khususnya di Kecamatan Mantikulore adalah suara murni sesuai bukti C 1 yang dipegang oleh saksi Partai Gerindra, hal inilah sudah kami ajukan bukti surat maupun menghadirkan saksi di Mahkamah Konstitusi.
“Setelah itu Pemohon (Partai NasDem) menambah lagi dalam permohonannya sebanyak 13 TPS Kecamatan Mantikulore, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang kami ajukan di Mahkamah Konstitusi, tidak terdapat pengelembungan, apalagi tidak adanya sengketa proses yang dilakukan oleh Pemohon, mulai dari tingkat TPS, PPK, KPU maupun provinsi, “ kata Fariz Salmin, SH, saat diwawancarai di kantornya di Jln. Garuda Kota Palu, Rabu (29/05/2024).
Menurutnya, jika hal ini dalam putusan MK nantinya dilakukan PSU/PSSU tentu hanya menimbulkan mudharat dari pada manfaat. Karena dijadikan ajang money politik.
“Tapi kami yakin, bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan hal itu, “ tegasnya.(mch)