24 November 2024
26 C
Palu

Sahlan Hanya sebagai Pengganti PPTK, Mohon Dibebaskan

Must read

PALU-Sidang dugaan korupsi di kasus tangki septik skala komunal (5-10 K), dengan anggaran Rp 11,6 miliar, DAK Afirmasi bidang Sanitasi, berdasarkan Berita Acara hasil URK dari Desk DAK tahun anggaran 2018 di Kabupaten Buol memasuki tahapan pembelaan dari terdakwa Sahlan Silaleng, yang dilakukan tim Penasehat Hukum (PH) dari kantor hukum Ishak Adam and Partner (IAP). Setelah melalui tahapan sidang sebelumnya pemeriksaan saksi dan menghadirkan ahli dari akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu dan Gorontalo.

Sidang yang digelar Rabu 29 Maret 2023, membacakan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa oleh ketua tim Ishak Adam, SH., MH, secara bergantian dengan Ramli Doho, SH. Dihadapan majelis hakim dipimpin Saufy, SH., MH, didampingi Aris T Kahohon, SH.

PH memaparkan bahwa terdakwa Muh. Sahlan Silaleng, hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan pejabat Pembuat Komitmen yang terdahulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol Nomor 600/11/23/PU-PR/2018 Tentang revisi pejabat pembuat komitmen (PPK) pejabat pelaksanaan Tehnis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan, 2 Juli 2018.

“Pledoi ini tetap mendasarkan pada alat bukti yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta hukum yang harus kita junjung tinggi bersama, agar kita dapat melihat kasus ini secara lebih jernih dengan hati nurani yang lebih dalam untuk mendapatkan kebenaran materiil yang se-obyektif mungkin semata untuk menegakkan hukum dan keadilan, “ kata Ishak Adam.

Di fakta persidangan perkara ini, PH menggaris bawahi beberapa hal yang terkait dengan fakta persidangan a quo karena begitu banyaknya fakta persidangan yang tidak diungkapkan atau terjadinya kesalahan dalam pengungkapan fakta persidangan oleh JPU. Terlihat jelas, fakta-fakta persidangan yang diungkapkan JPU pada tuntutannya sebagian merupakan copy paste atau contekan langsung dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik pada Kejari, dalam perkara a quo, padahal begitu banyak uraian dalam BAP penyidik baik pada keterangan saksi dan ahli maupun keterangan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang terungkap di persidangan.

“Kami mohon kepada majelis hakim, dalam menarik kesimpulan berdasarkan sisi pandang masing-masing hanya berpatokan pada fakta persidangan seutuhnya, bukan pada uraian BAP penyidikan Penyidik, “ tegas Ishak Adam.

Majelis hakim telah memeriksa 17 saksi dan tiga orang ahli. Mereka yang berstatus saksi yakni Kadis PUPR Ir. Supangat dan saksi Dr. Arian Gafur, selaku Pengguna Anggaran (PA), Hasyim BD. Hasjim, S.ST, Wawan Irawan, ST. selaku PPTK, Andi Sariman Cibusak (46), Panitia Penilai/Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Fisik). Herman Husnan, SP (54), sebagai Ketua Pokja dalam Proyek Pembangunan Tengki Septik Skala Komunal tahun 2018. Mohammad Sapri, SE, Surveyor. Muhlis Sa’adah, SE, Direktur Direktur PT. Vertikal Tiara Manunggal perusahaan yang mengerjakan proyek. Irfan, A.Md, Konsultan pengawas pekerjaan pembangunan tengki septik.

Kemudian, Mun Alhadar (50), Plt. Kasubag Keuangan berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Buol. Moh Kasim Ali, SE, Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kabupaten Buol. Irwan Hi Mansyur, kuasa usaha kontraktor dari PT. Vertikal Tiara Manunggal. Irfan, A.Md, Konsultan pengawas pekerjaan pembangunan Tengki Septik. Frets Herman Kromoprawiro, ST, staf kontraktor. Serta, Sudirman Lamaka (46), ditunjuk secara lisan oleh PPK pekerjaan fisik yaitu Terdakwa Muh. Sahlan Silaleng, unuk memonitoring pekerjaan pembangunan tangki septik skala komunal tersebut.

Sedangkan ahli, yang didengarkan keterangannya adalah Rahman Abdul Djau, S.T., M.T. Dosen Fakultas Teknik Universitas Gorontalo. Dr. Andi Chairul Furqan, SE., M.Sc., Ak. Dosen Jurusan Akuntasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.

Ditambah keterangan saksi a de charge, mengajukan tiga orang saksi a de charge yang terdiri dari satu ahli dan dua saksi, yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut, Ir. Asrul, ST.,MT.IPM,ASEAN.Eng, kedua Ir. Eko Rahmat Labaso,ST,M.Si,MT..IPM.ASEAN.Eng. Serta tiga mahasiswa, yakni Muh. Hilal, Rizky dan Grafio.

Seperti diketahui, proses pekerjaan melalui Desk DAK dengan Kementrian PUPR yang dilaksanakan di Lombok pada November 2017, dari bidang Cipta Karya mengajukan usulan kegiatan melalui aplikasl E-mon DAK berupa nama pekerjaan pembangunan tangki septik skala komunal. Lokasi Desa sejumlah 56 desa, nilai anggaran usulan (nilal anggaran yang diusulkan sejumlah Rp 40 juta per unit) dengan metode (cara pengadaan) swakelola, namun jumlah kegiatan/desa yang disetujui hanya 48 kegitan/desa.

Pada Jauari 2018 Kadis PUPR Supangat, mengajukan usulan perubahan yang dlajukan langsung ke Kementrian PUPR, usulan perubahan berupa metode/cara pengadaan dari sebelumnya swakelola dirubah menjadi kontraktual, kemudian hasil dari kegiatan Desk tersebut disetujui dengan nama kegiatan yang sama. Jumlah desa yang disetujui sebanyak 48, jumlah unit keseluruhan sebanyak 293, dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp 12,3 miliar.

Mekanisme dalam pelaksananaan Anggaran kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 K) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Buol awalnya dilakukan perencanaan, setelah ada produk perencanaan kemudian dilakukan proses Ielang, setelah ada pemenang lelang kemudian pekerjaan fisik dilaksanakan.

Metode pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan langsung oleh penyedia, Irwan Hi Mansur dengan dengan cara membagi kelompok per wilayah dengan koordinator masing-masing wilayah, seperti wilayah bagian Lakea dan sekitarnya, wilayah Paleleh meliputi wilayah Paleleh, Palaleh Barat dan Gadung, kemudian wilayah bokat meliputi Biau, Bokat dan Bunobogu, sisanya wilayah Momunu meliputi Momunu, Tiloan dan Bukal.

Pejabat yang ditunjuk untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjan adalah PPK yaitu awalnya Hasyim BD. Hasjim, namun pada Juli 2018 terdapat pergantian PPK menjadi Moh. Sahlan Silaleng, berdasarkan SK Kadis PUPR Nomor: 600/11-23/PU-PR/2018.

PH memaparkan fakta persidangan menganalisis seluruh alat bukti baik keterangan terdakwa, keterangan saksi, ahli, saksi a de charge maupun surat, ternyata JPU memperadukan langsung antara fakta hukum yang diperoleh dari persidangan dengan alat bukti surat yang terkait langsung dengan perbuatan yang dilakukan oleh Sahlan Silaleng.

Fakta–fakta persidangan sebagai berikut, pertama, bahwa disepanjang persidangan telah terungkan fakta pada tahun Anggaran 2018 melalui APBD Kabupaten Buol (DAK Afirmatif) terdapat anggaran pembuatan konstruksi tangki septik skala komunal (5-10 K) di Kabupaten Buol dengan nilai anggaran Rp 11,6 miliar .

Kedua, bahwa terdakwa menjabat sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol Nomor : 600/11-23/PU-PR/2018 tentang revisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangna Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) dan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018, tanggal 2 Juli 2018.

Ketiga, pada saat Muh. Sahlan Silaleng menggantikan Hasyim BD. Hasjim, progres pekerjaan telah mencapai 60,69 persen. Keempat, menurut keterangan Kadis PUPR Supangat dan PPK awal, kontrak pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 K) di Kabupaten Buol TA 2018 berbentuk kontrak harga satuan (unit price).

Kelima, dalam BOQ dan RAB tidak terdapat anggaran untuk uji mutu. Keenam,
terdakwa pada saat serah terima jabatan PPK lama tidak memperlihatkan dokumen hasil Laboratorium tentang uji mutu beton yang digunakan oleh pihak penyedia. Ketujuh, dalam pekerjaan pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 K) di Kabupaten Buol, terdapat dua kotak jabatan yakni PPK Fisik dan PPK Pengawasan. Kedelapan, seluruh saksi, ahli, dan bukti-bukti surat telah disumpah dan disita menurut tata cara sebagaimana dalam KUHAPidana, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

PH terdakwa secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan menolak secara tegas dalil JPU.

Menurutnya, tanggung jawab pembuatan, perencanaan, pembuatan spesifikasi teknis dan rancangan kontrak adalah tanggung jawab dari PPK terdahulu yakni Hasyim BD. Hasjim, sehingga apabila terjadi kesalahan, maka itu merupakan tanggung jawab hukum dari Hasyim BD. Hasjim.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!